Medan, bidikkasusnews.com – Sidang kasus korupsi yang menjerat Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, kembali digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/08/2025). Ilyas Sitorus, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, tampak hadir dengan berpakaian rapi tanpa rompi tahanan, terlihat memegang telepon genggam dan buku catatan di kursinya.
Sidang yang berlangsung singkat ini dipimpin oleh Hakim Ketua yang langsung memutuskan untuk menunda persidangan selama dua minggu ke depan. Penundaan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa Ilyas Sitorus untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Ilyas Sitorus terlihat tenang menanggapi keputusan tersebut. Sementara itu, sejumlah wartawan dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang hadir dalam persidangan menilai bahwa kasus korupsi yang diduga dilakukan Ilyas Sitorus selama menjabat di Kabupaten Batubara memiliki potensi kesalahan yang signifikan. Ada dugaan sementara bahwa Ilyas Sitorus akan mendapatkan tuntutan ringan atau bahkan dibebaskan.
Sidang selanjutnya akan digelar dua minggu mendatang, di mana Ilyas Sitorus akan menyampaikan pledoinya. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.
(T.Hendri.H.Sihombing)
Komentar