Surat Klarifikasi / Hak Jawab dan Koreksi yang di terima redaksi melalui media digital (Whatshapp) pada tanggal 04 September 2025.
Sebelumnya perkenalkan kami Kaharudinsyah S.H,merupakan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Indometro & Rekan yang berkedudukan hukum di Jl. Jend. A. Yani Lk.III, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Indonesia (20621).
Berdasarkan surat kuasa khusus dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami Mhd Fahmi yang selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di kantor hukum kuasanya, yang selanjutnya dalam hal ini mohon disebut sebagai; PIHAK PEMBERI HAK JAWAB dan KOREKSI.
Adapun Dalil Hak Jawab dan Koreksi didasarkan atas hal berikut :
1. Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat yang berasaskan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Dimana dalam pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik, dan dalam menajalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada Masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki Masyarakat:
2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,-
3. Bahwa berdasarkan Pasal 10 Kode Etik Pers, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa dengan segera yang berarti Tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar, dan permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan subtansi pokok,-
4. Bahwa berdasarkan Poin 11 Pedoman Hak Jawab, pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian perbagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung. Poin 16 Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublishkan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab,-
5. Bahwa berdasarkan Poin 12 dan 13 Pasal 1 UU Pers menyatakan bahwa Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengkoreksi dan membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers beserta dengan kewajibannya untuk meralat berita yang tidak benar,-
6. Bahwa Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),-
Adapun sanggahan dan tanggapan atas pemberitaan sebagai berikut:
· https://www.bidikkasusnews.com/2025/08/bnn-kota-tebing-tinggi-tegas.html, Oleh Sofian
Yang pada intinya menyebutkan:
a). Oknum berinisial F membacking narkoba di wilayah Bandar Utama
b). Oknum berinisial F membawa nama BNN kota Tebing Tinggi
c). Kejadian diatas tanpa memuat dugaan dengan melampirkan fhoto dengan atau tanpa blur
Sanggahan dan Koreksi :
a) Bahwa klien kami keberatan dengan adanya berita dugaan yang mengatakan bahwa pria berinisial F adalah adalah klien kami, dan klien kami membacking para pengedar narkoba di wilayah Bandar Utama kota Tebing Tinggi, dibuktikan dengan dilampirkannya fhoto pribadi dengan atau tanpa blur,-
b) Bahwa klien kami keberatan dengan adanya berita dugaan yang mengatakan bahwa pria berinisial F adalah adalah klien kami, dan klien kami mencatut nama BNN kota Tebing Tinggi atas tiap kegiatan yang klien kami lakukan di wilayah hukum Tebing Tinggi, dibuktikan dengan dilampirkannya fhoto pribadi dengan atau tanpa blur,-
c) Bahwa klien kami keberatan atas pemberitaan sepihak dan tidak berimbang tanpa konfirmasi ke klien kami sebelumnya, dibuktikan dengan dilampirkannya fhoto pribadi dengan atau tanpa blur,-
d) Bahwa klien kami keberatan dengan dilampirkannya koleksi fhoto pribadi tanpa persetujuan klien kami dengan atau tanpa blur sebagai pemilik fhoto, apalagi untuk pemberitaan yang tidak berimbang,-
Berdasarkan hal tersebut, maka kami sampaikan kepada media yang menyiarkan informasi yang tidak benar di atas, untuk segera menyiarkan berita yang benar yang terdapat dalam Klarifikasi/Hak Jawab dan koreksi ini dalam waktu 3 (tiga) hari sejak surat ini dibuat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (12) dan ayat (13) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila tidak dilakukan maka kami akan melakukan laporan langsung kepada Dewan Pers karena melanggar kode etik dan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk konfirmasi hubungi: 081264246730 (Kaharudinsyah SH).
Demikian hak jawab dan koreksi ini disampaikan, terimakasih
Kuasa Hukum,
Kaharudinsyah, S.H.
Komentar