Pemkab Aceh Tenggara Mulai Bahas Pelaksanaan Pilpengkut Serentak 2026

Kutacane, bidikkasusnews.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mulai membahas rencana Pemilihan Pengulu Kute (Pilpengkut) serentak untuk 126 Kute (Desa) di daerah setempat. Rencananya, Pilpengkut serentak tersebut bakal dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang. 

Kepala Bagian Pemerintah Setdakab Aceh Tenggara, Supardi mengatakan, dari 385 Kute yang ada di Aceh Tenggara, sebanyak 126 Kute dalam menjalankan roda pemerintahannya kini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Pengulu Kute. Sedangkan, selebihnya, sebanyak 269 Kute masih dijabat Pengulu Kute Defenitif yang masa jabatannya berakhir pada bulan September  2027 mendatang.

Jumlah tersebut, sambung Supardi, sudah termasuk 10 Pengulu Kute yang dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena tersandung kasus tindak pidana dan meninggal dunia. 

Supardi, membenarkan pemerintah kabupaten setempat sudah mulai melakukan pembahasan terkait rencana Pilpengkut serentak untuk 126 Kute yang roda pemerintahannya di jalankan oleh Pj Pengulu Kute. 

"Bahkan, rencana Pilpengkut tahun 2026  sudah masuk ranah pembahasan pimpinan dan TAPK," kata Supardi, Kamis, (11/9). 

Menurut Supardi, Pemerintah Kabupaten juga sudah membahas sejumlah rencana analisis kebutuhan anggaran, sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Qanun Aceh Tenggara Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Pengulu Kute Serentak.

Seperti diantaranya, panitia kabupaten, kecamatan hingga kute, rencana kebutuhan logistik seperti kertas suara dan kotak suara dan lainnya dan  estimasi kebutuhan anggaran yang dibutuhkan. 

Supardi juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten sedang membahas rencana  penyusunan rencana dan anggaran secara lebih maksimal pada APBK Tahun 2026, sekaligus menyesuaikan dengan ketersediaan dana di tingkat kute untuk pemilihan pengulu serentak sebanyak 116 Kute dan ditambah 10 PAW. 

Supardi menyampaikan, Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa masa jabatan  Pengulu Kute hasil gelombang Il akan berakhir pada tahun 2032, sehingga perlu diisi oleh Penjabat selama satu tahun, dan pada akhirnya memungkinkan terlaksananya Pemilihan Pengulu Kute Serentak untuk seluruh 385 Kute pada tahun 2033.

Rencana pelaksanaan pemilihan pengulu kute yang akan dilaksanakn pada tahun 2026 tersebut diperkirakan akan menyedot anggaran mencapai 3,5 Miliar Rupiah. Yang nantinya dianggarkan di APBK tahun anggaran 2026, tutup Supardi. 

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami