Gunung Pamela, bidikkasusnews.com - PT. Perkebunan Nusantara IV Regional I Unit Group Serdang I salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang perkebunan dengan komoditi budi daya Kelapa Sawit dan Karet.
Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang tunduk dan taat akan azas terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku, PT. Perkebunan Nusantara IV Regional I Unit Group Deli Serdang I pada tanggal 22 September 2025 telah melaksanakan up date program Coretax di OR I Gunung Pamela, sebagai narasumber Rizaldy Pulungan (Kepala Bidang Keuangan dan Umum Distrik Deli Serdang I) dan pesertanya seluruh krani upah unit group kebun kebun se Distrik Deli Serdang I.
Hal ini petanda bahwa PT. Perkebunan Nusantara IV Unit Group Deli Serdang I komitmen terhadap peraturan dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden No 40 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No 81 Tahun 2024 yang mengatur tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax System.
Peraturan tersebut sebagai bentuk pendataan ulang terhadap proses bisnis, tehnologi informasi yang terdata secara administrasi dibidang perpajakan guna lebih muda melakukan pendataan secara transparan, efektif, efisien, akuntable dan flekxible.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Rizaldy Pulungan Kepala Bidang Keuangan dan Umum selaku narasumber didampingi Asisten Personalia Kebun Gunung Pamela, menegaskan kepada seluruh krani upah yang hadir, bahwa jikalau ada kesulitan ataupun kendala dan permasalahan terkait pengiputan data dalam Coretax agar segera diberitahukan, sehingga nantinya kebun kebun unit group Deli Serdang I tidak ada permasalahan kesalahan yang fatal tentang pengiputan data, tegas, rizaldy Pulungan.
(Jumiin S. SH)
Komentar