TERKAIT DUGAAN KORUPSI Di DINAS PENDIDIKAN, GERAKAN MAHASISWA MERDEKA UNJUK RASA di KEJARI SIMALUNGUN

Simalungun, bidikkasusnews.com - Terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan yang sebelumnya sudah dilaporkan Gerakan Mahasiswa Merdeka (GMMUR) ke Kejaksaan Negeri Simalungun 21 Juli 2025. Karena tidak ada kejelasan , maka (GMMUR) gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun Jumat 12 September 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan mandeknya laporan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Selaku ketua kordinator aksi Andry Napitupulu menyatakan bahwa laporan mereka tidak ada kejelasan sudah 52 hari sejak tanggal 21 Juli 2025, tanpa adanya kepastian hukum dari Kejaksaan Simalungun. GMMUR juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan di kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2020.

Ketua aksi : “Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik jaksa Simalungun ke Komisi Kejaksaan dan Inspektorat Pengawasan Umum Kejaksaan (Jamwas),” tegas Andry.

Menegaskan bahwa aksi ini murni untuk kepentingan masyarakat Simalungun dan tanpa paksaan atau titipan dari pihak manapun. Mereka menuntut keadilan dan kepastian hukum terkait laporan mereka, agar citra pendidikan tidak dirusak oleh oknum yang mementingkan diri sendiri.

Tuntutan Aksi:

1. Mendesak Kepala Kejaksaan Simalungun untuk segera menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat GMMUR No. 00199/K/GMMUR/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025.

2. Meminta Kepala Kejaksaan Simalungun untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam Pengadaan Seragam Olahraga siswa yang melibatkan oknum Vendor berinisial SB, WS, dan WS.

3. Mencurigai adanya tekanan dan intervensi dari oknum Vendor kepada kepala sekolah SD-SMP dengan menggunakan ‘atas perintah Bapak Bupati’, sehingga diduga Bupati Simalungun, Anton Saragih, terlibat dalam pengadaan seragam olahraga.

4. Meminta Kejaksaan Simalungun untuk mendesak Kasi Pidsus dan Kasi Intel mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak, GMMUR menilai adanya persekongkolan di tubuh kejaksaan dengan Vendor, yang melanggar kode perilaku jaksa.

5. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun untuk memanggil dan memeriksa Bupati Simalungun, Anton Saragih, untuk memberikan klarifikasi di depan publik.

6. Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diliput media, dan konferensi pers terkait hasil RDP bersama pelapor.

7. Jika tuntutan tidak dipertimbangkan, GMMUR akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi, Komisi Kejaksaan RI, dan Inspektorat Pengawasan Umum Kejaksaan (Jamwas).

Yang mana tujuh poin tersebut merupakan argumentasi serta tuntutan aksi yang bisa kami sampaikan, harapannya nanti Kejaksaan Negeri Simalungun dapat mempertimbangkan aspirasi yang telah kami sampaikan tanpa adanya paksaan maupun titipan dari pihak lain.  Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih, “Hidup Mahasiswa !!! Hidup Rakyat Indonesia!!! Hidup Perempuan yang Melawan !!!”, ucap ketua aksi.

(JS)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami