Tokoh Masyarakat Minta Menteri ATR/BPN Desak Pengecekan Perusahaan Sawit Diaceh Singkil Yang Abaikan Kewajiban Plasma

Aceh Singkil, bidikkasusnews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pak Nusron Wahid,harus  mengambil langkah tegas terhadap pengusaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang belum menjalankan kewajiban memberikan 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan plasma.

Hal ini disampaikannya Sejumlah tokoh masyarakat dari berapa Desa dalam kecamatan, Singkohor, Kota Baharu,Gunung Meriah, Danau Paris kabupaten Aceh Singkil pada media 17 Oktober 2025.

Menurut berapa sumber yang media  dengar belum ada satu pun bahwa semua perusahaan di wilayah kabupaten Aceh Singkil  pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU yang belum memenuhi kewajiban tersebut (Plasma 20%).

Kerap berdalih bahwa lahan plasma harus berasal dari luar wilayah HGU. Padahal, bahwa lahan plasma sejatinya merupakan bagian dari HGU yang sudah mereka kuasai.

“Kalau dari luar HGU itu bukan plasma namanya, tapi supply chain. Ini kesalahan pemahaman yang sering dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban. Plasma itu wajib diambil dari dalam HGU " Jelasnya

Kami mendesak Menteri ATR/ BPN RI segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kepatuhan para pengusaha. Bila ditemukan pelanggaran, seperti penanaman di luar HGU secara sengaja, maka sanksi tegas berupa denda akan dikenakan.

“Pemerintah jangan tinggal diam jika terlihat pengusaha yang mencoba mengakali aturan dan melawan yang tidak mau kasih plasma, untuk mencabut HGU nya "Ucapnya  

Terpisah dari Tokoh masyarakat Kampung Srikayu  juga menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan keadilan agraria serta memperkuat posisi petani kecil melalui sistem Lahan plasma yang adil dimaksudkan untuk memberi manfaat langsung kepada masyarakat sekitar, bukan hanya memperkaya korporasi besar.

langkah ini juga sejalan dengan semangat reforma agraria yang sedang digalakkan pemerintah, termasuk penertiban lahan sawit yang ditanam di kawasan hutan tanpa izin, serta penyelesaian berbagai konflik pertanahan di daerah" M.Kadeni

“Dengan penegakan aturan yang lebih ketat ini, pengusaha dan masyarakat melalui skema plasma dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi desa di sekitar kawasan perkebunan,”Tutupnya.

(Muklis)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami