Amarulah: Bila Peraturan Di Tabrak, Pembangunan Pasar Inpres Legal Atau Ilegal?

Tebing Tinggi, BidikkasusNews.Com - Peraturan Dan Perundang-undangan adalah sebuah produk Yang Di buat Negara, dalam hal ini tentunya untuk menuntun Masyarakat dan para pejabat,dari kalangan masyarakat bawah hingga Kalangan atas, untuk mengikuti atau menjalankan produk Undang undang ataupun Peraturan yang di buat Pemerintah.

Namun apa jadi nya  bila aturan tersebut di abaikan dan seolah olah menjadi Legal, Sementara setiap perbuatan atau kebijakan yang di lakukan setiap Orang yang Menabrak Peraturan atau Perundang-undangan Adalah Ilegal.

Terkait dengan hal ini patut kita sayangkan  kebijakan yang di ambil Bapak Walikota Irdian Saragih dalam hal Pembangunan  Pasar Inpres Tebing Tinggi.yang mana bangun tersebut berada di Kawasan DAS (Daerah Aliran Sungai).Dari hasil pantauan awak media bangunan ini hanya berjarak beberapa meter saja dari bibir Sungai.keterangan ini juga senada dari (X)pihak yang berkompeten dalam hal bahwasanya Bangunan Pasar Inpres masih termasuk kawasan DAS. 

Sementara itu Amrulah Sekretaris DPD LSM Lira Tebing Tinggi Saat di minta tanggapannya (1/12/2025) mengatakan, bangunan yang tidak sesuai Peraturan adalah Ilegal. 

Amarulah mengatakan Larangan membangun di tanah Daerah Aliran Sungai (DAS), khususnya di area yang disebut sempadan sungai, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. 

Peraturan Utama dan Pasal Terkait

Larangan tersebut secara implisit dan eksplisit diatur dalam,

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai:

Pasal 17 ayat (1) peraturan ini menyatakan bahwa bangunan yang sudah ada di dalam sempadan sungai harus ditertibkan secara bertahap untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai. Hal ini secara tegas melarang pendirian bangunan baru di area tersebut.

Fungsi sempadan sungai dijelaskan sebagai area penyangga untuk menjaga kelestarian fungsi sungai, yang mencakup pencegahan erosi, menjaga kualitas air, dan memelihara keanekaragaman hayati.

Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (menggantikan UU Nomor 11 Tahun 1974):

UU ini menjadi dasar hukum yang lebih tinggi yang mengatur pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, termasuk penetapan zona-zona perlindungan seperti DAS dan sempadan sungai.

Dan ada juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Artinya PUPR Tebing Tinggi sudah mengabaikan Permen No 28 tersebut. 

Peraturan ini merinci lebih lanjut mengenai penetapan batas jarak sempadan sungai yang bervariasi tergantung kondisi sungai (misalnya, di perkotaan atau pedesaan).

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Pasal 140 UU ini juga dapat berkaitan dengan sanksi hukum terhadap pelanggaran pembangunan di kawasan yang dilarang, termasuk sempadan sungai.

Dalam hal ini kita bukan tidak suka dengan Kebijakan Walikota, tapi kita perlu mengingatkan Pak Wali jangan sampai kebijakan yang di buat Nya menabrak Peraturan dan perundang-undangan. 

Belum lagi banyaknya pemberitaan di media yang menduga adanya hal yang tidak Wajar dalam pembangunan Pasar Inpres, terkait pelaksana proyek, yang mana proyek Pembangunan Pasar Inpres ini pemenangnya sudah di tentukan sebelum ada Tender. 

Dan juga proyek ini terkesan pemborosan, yang mana Walikota sebelumnya Umar Zanaidi Hasibuan juga sudah ada Membangun Pasar Inpres  Di Jalan AMD Kecamatan Bajenis.meski pada saat itu para pedagang tidak mau di relokasi, namun setidaknya kesempatan ini lah ketegasan Pemimpin itu di uji, dan jadikan Pasar Inpres ini sebagai Taman yang dapat menampung Resapan Air. 

(SW. S)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami