Desak Usut Tuntas Korupsi SILPA APBDesa Kuala Beringin, AMPD Sumut Agendakan Aksi di Kejatisu dengan 5 Tuntutan Keras

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Kasus dugaan korupsi Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), memasuki babak krusial. Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Sumatera Utara akan menggelar Aksi Damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam waktu dekat untuk mendesak pengusutan tuntas kasus yang telah berlarut-larut sejak tahun 2019.

Ketua Umum AMPD Sumut, Gunawan Situmorang, mengakui bahwa aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan dan kajian mendalam yang dilakukan pihaknya selama beberapa waktu. Ia menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi harus ditangkap dan diadili sesuai undang-undang, tanpa pandang bulu.

“Koruptor dan yang terlibat harus ditangkap dan diadili menurut aturan hukum. Menurut kajian kami, meskipun diduga pelaku utama hanya satu orang, banyak instansi bahkan institusi yang dicurigai melindunginya sehingga kasus ini tidak terselesaikan,” ungkap Gunawan kepada media pada hari Sabtu (06/12/2025).

Menurutnya, kejanggalan utama dalam kasus ini adalah dana SILPA tahun 2019 yang hingga kini memasuki tahun 2025 belum dikembalikan sepenuhnya. Padahal, Kepala Desa Kuala Beringin telah berganti jabatan pada tahun 2022, yang seharusnya menjadi momentum untuk menyelesaikan masalah tertinggal periode sebelumnya.

“Yang bermasalah adalah SILPA 2019, tapi sekarang sudah 2025 dan Kades juga sudah berganti. Bagaimana bisa masalah ini masih belum selesai dan dana belum dikembalikan? Ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan banyak pihak dalam pembiaran atau perlindungan,” jelasnya.

Melalui aksi yang sedang diagendakan, AMPD Sumut menetapkan lima tuntutan keras yang akan disampaikan langsung ke Kejatisu. Tuntutan tersebut secara spesifik menyasar oknum dari tingkat desa hingga pejabat pengawas kabupaten yang diduga berperan dalam terjadinya atau pembiaran kasus korupsi tersebut, antara lain:

1. Tangkap, periksa, dan penjarakan mantan Kepala Desa (Ex Kades) periode 2019 yang bertanggung jawab atas pengelolaan APBDesa tahun tersebut.

2. Tangkap dan periksa Kepala Desa saat ini (“ST”) yang diduga melindungi koruptor terkait kasus SILPA 2019.

3. Tangkap dan periksa Kepala Inspektorat Labura yang dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap pengelolaan anggaran desa.

4. Tangkap dan periksa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode sebelumnya dan saat ini yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap APBDesa.

5. Tangkap dan periksa Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Labura yang diduga melakukan pembiaran dalam verifikasi laporan realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2024 yang terkait dengan penutupan masalah SILPA 2019.

Gunawan menekankan perlunya audit dan penyidikan mendalam oleh Kejatisu untuk membuktikan apakah ada unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa penyalahgunaan wewenang dan kerugian bagi negara serta desa, yang melibatkan berbagai instansi yang disebutkan.

"Tempat aksi yang direncanakan: Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara." Tutup Gunawan.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami