Diduga Oknum SPBU Lipat Kajang Arogan Terhadap Wartawan

Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Perlakuan tidak menyenangkan dan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat jurnalis media online Ungkap fakta. menanyakan terkait Keluhan masyarakat  Antrian pajang dan dijatah Rp 20 ribu perhonda saat mengisi BBM di SPBU Lipat Kajang kecamatan Simpang kanan kabupaten Aceh Singkil pada hari Jumat 5 Desember 2025.

“Dalam vidio yang beredar di media sosial seorang oknum SPBU Lipat Kajang membentak dan tak boleh ambil poto,vidio  hal ini sudah masuk  menghalang-halangi tugas sebagai wartawan untuk meliput kondisi di SPBU.

Masyarakat menduga kuat ada Permainan jahat dibalik minyak di SPBU Cepat kali habis dan untuk meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki padahal mobil Tangki selalu aktif datang "Jelasnya.

Menurut Dewan Pimpinan daerah DPD-JWI Aceh Singkil oknum  SPBU Lipat Kajang telah melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.

“Dalam UU nomor 40 tahun 1999, Pasal 18 ayat 1 tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah,” ujarnya.

Menyayangkan atas kejadian tersebut.

Seharusnya oknum SPBU itu melayani sesuai dengan motto SPBU, bukan dengan cara begitu pada saat wartawan sedang melakukan peliputan,” ucapnya.

Lanjut Kalau memang tidak ada yang salah kenapa harus membentak dan tak boleh ambil poto,vidio untuk meliput dijadikan berita ?...Ini kan tugas jurnalistik, mencari data kebenaran atas adanya isu yang beredar dilapangan Tutupnya.

(Muklis)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami