Terbitnya PMK 081 Tahun 2025 Memicu Unjuk Rasa Hampir Seluruh Perangkat Desa Dari 128 Desa Se Kabupaten Samosir

Samosir, bidikkasusnews.com - Kerisauan yang sangat luar biasa yang dialami oleh 128 pemerintah desa sekabupaten Samosir akhirnya mencapai puncaknya dengan menggelar aksi unjuk rasa guna menolak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 081 Tahun 2025 yang dinyatakan berlaku setelah di Undangkan pada 25 November 2025 ini.

Unjuk rasa yang dipusatkan di halaman kantor Bupati Samosir berlangsung hari ini Kamis, 4-12-2025. Diperkirakan diikuti hampir seribu orang perangkat desa.

Dalam aksi unjuk rasa ini para pengunjuk rasa menyerukan kepada pemerintah kabupaten Samosir agar menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintah pusat, agar mencabut pemberlakuan PMK Nomor 081 Tahun 2025.

PMK 081 Tahun 2025 yang telah diundangkan pada tanggal 25 November 2025 bulan lalu, ditolak keras karena dianggap tidak rasional, mengingat seluruh pemerintah desa dari 128 desa di kabupaten Samosir sudah melaksanakan pembangunan fisik di desa masing masing, sesuai dengan APBDes tahun 2025 ini.

Sudah tidak rahasia bahwa pelaksanaan pembangunan fisik desa akan dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama masyarakat  walau anggaran belum terealisasi dari pusat, dengan mengandalkan kepercayaan dari para rekanan penyedia material.

Kondisi yang seperti ini sudah merupakan proses yang sudah rutin berlangsung sepanjang tahunnya sejak dikucurkannya Dana Desa tahun 2015 yang lalu.

Sama seperti tahun tahun sebelumnya, tahun 2025 ini juga pemerintah desa sudah melaksanakan pembangunan fisiknya, bahkan ada yang sudah 100% dan sebahagian besar lainnya sudah pada tahap penyelesaian.

Namun dengan di Undangkannya PMK Nomor 081 pada 25 November 2025 lalu, yang mana mengindikasikan bahwa penyaluran Dana Desa Tahap 2 tahun ini kemungkinan besar sudah tidak akan disalurkan lagi.

Jika ini benar akan terjadi, maka dapat dipastikan pemerintah desa di 128 desa se kabupaten Samosir akan mengalami kesulitan yang besar untuk melunasi biaya material yang sudah dipakai dalam proyek pembangunan didesa, ditambah dengan upah kerja masyarakat (HOK). Keadaan ini dapat dipastikan akan menjadi masalah hukum, dikarenakan bisa dipastikan rekanan penyedia material (Panglong, Toko Material), akan mengajukan tuntutannya kepada pemerintah desa agar membayar biaya material yang sudah dipakai untuk membangun, dan masyarakat yang ikut bekerja akan menuntut upah kerjanya.

Para pengunjuk rasa disambut oleh beberapa pejabat di pemkab Samosir. Tampak diantaranya Sekdakab. Marudut Sitinjak dan Asisten I Tunggul Sinaga.

Dalam penyampaiannya Tunggul Sinaga sebagai yang mewakili Bupati Samosir menyampaikan," terima kasih dan apresiasi atas kedatangan para kepala desa dan perangkat desa sekabupaten Samosir.

Bisa kami katakan bahwa akasi unjuk rasa yang dilaksanakan hari ini merupakan aksi yang pertama di laksanakan dari seluruh kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

Pemerintah kabupaten Samosir berjanji akan menyambungkan tuntutan para pemerintah desa sekabupaten Samosir kepada pemerintah pusat.

Patut kami katakan bahwa kesulitan yang dirasakan para kepala desa dan perangkat desa atas terbitnya PMK nomor 081 tahun 2025 ini, kami juga merasakannya dan kiranya pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali untuk pemberlakuan peraturan tersebut, demikian disampaikan.

Secara garis besar tuntutan yang disampaikan para pengunjuk rasa diantaranya :

1. Agar pemerintah pusat melalui menteri Keuangan RI segerah mencairkan Dana Desa Tahap 2,

2. Tolak pemberlakuan PMK Nomor 081 Tahun 2025,

3. Meminta kepada pemerintah pusat agar setiap Keputusan yang menyangkut Pendanaan harus dibuat (diterbitkan), di awal tahun anggaran, bukan di penghujung tahun,

4. Meminta agar Presiden RI agar segerah turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Karena keadaan seperti ini akan memicu gelombang unjuk rasa yang jauh lebih besar dari puluhan ribu pemerintah desa se Indonesia.

(Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami