ASAHAN, Bidikkasusnews.com - Oknum Kasek Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial (ER) yang menjabat Kepala Sekolah di sekolah SD Negri di Kecamatan Aek Leidong, Kabupaten Asahan, kini menjadi perbincangan dilingkungan sekolahnya, dan menjadi buah bibir dimasyarakat.
Pasalnya, Kasek (ER) telah mencoreng seragam coklat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencoreng Dunia Pendidiikan di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.
Pasalnya, diduga Oknum ASN berinisial (ER) ada menjalin hubungan Asmara gelap perselingkuhan dengan laki-laki berinisial (GN) yang sekitar sebulan yang lalu. Dan dikabarkan, laki-laki selingkuhan (GN) itu, meninggal dunia kondisi saat di dalam mobil pribadi, ketika mereka sedang, menikmati hiling-hiling berdua memadu kasih.
Dan kabar seliweran yang beredar diduga laki-laki itu, meninggal usai keluar dari hotel,yang diduga konsumsi obat.
Untuk memastikan informasi yang seliweran yang belum jelas, tem media mencoba untuk mengkonfirmasi Kasek melalui WhatsApp ( 6/1/26) untuk meminta penjelasan terkait berita tersebut. Namun berulang-ulang kali Kasek ER saat ditemui disekolah tidak berada ditempat dan dikonfirmasi berkali-kali lewat WhatsAp pun, tidak ada respon.
Dihari yang sama kemudian tem media mencoba mengkonfirmasi dari salah satu narasumber yang dapat dipercaya, yang sengaja dirahasiakan namanya, mengatakan" kalo Bu kepsek memang benar ada hubungan asmara dengan seseorang, tapi kalo masalah keluar dari hotel,dan minum obat kuat itu saya tidak tau, sebaiknya bapak langsung aja hubungin yang bersangkutan"tuturnya.
Ke esokan harinya, tim media (8/1/26) mencoba mendatangi Kepala Dusun I Desa Padang Sipirok Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, KS di kediamannya, saat ditemui tim media, untuk dimintai keterangan terkait kabar oknum kasek ASN yang berselingkuh.
KS mengatakan "saya gak mau tahu hal itu..!, dan beliau itu bukan warga saya, Beliau itu hanya bertempat tinggal di lingkungan saya. Kalau KTP nya Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong"tegasnya, terkesan seperti sedikit takut untuk terbuka memberikan keteranganya.
Kemudian tim media mencoba mendatangi Kasek ER di Sekolah SD Negeri Nomor 010127 Aek Nabuntu pada kamis (8/1/26), namun Kasek lagi-lagi tidak berada ditempat, Kemudian beberapa kali di chat melalui WhatsApp juga tidak ada respon apapun, hingga sampai terbitnya berita.
Kepada kepala Dinas Pendidikan Asahan, inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan,agar memanggil dan menindak lanjuti oknum kasek ER untuk memberikan sanksi tegas terhadap Kasek ER yang telah melanggar kode etik dan integritas sebagai ASN yang telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.
Merujuk pada Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa seorang ASN wajib menjaga nama baik dan tidak mencoreng nama baik ASN. Termasuk dunia pendidikan di Indonesia.
"Tut Wuri Handayani. Ing ngarsa sung tulada, Ing madya mangunkarsa. Tut wuri handayani"
"Di depan jadilah teladan, Di tengah jadilah pendukung, Dari belakang jadilah pembimbing"
Bagi Oknum ASN yang konon oknum kasek yang tidak menjaga nama baik dan telah mencoreng nama baik ASN termasuk dunia Pendidikan di Indonesia, dipastikan telah melanggar Undang-undang No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bisa dikenai sanksi pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) kedinasan.
Oknum Kepala sekolah yang terbukti selingkuh menghadapi risiko kehilangan jabatannya sebagai kepala sekolah, dan sanksi berat sebagai ASN (termasuk pemecatan), dan potensi hukuman PIDANA jika dilaporkan oleh pasangan sahnya.
(Eko/tim)





Komentar