Pelayanan Desa di Marbau Lumpuh Pasca-Istirahat, Aliansi Mahasiswa: Ini Korupsi dan Maladministrasi Nyata!

​Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Praktik "pulang dini" berjamaah oleh perangkat desa di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini mencuat sebagai skandal pelayanan publik yang serius. Meski Camat Marbau telah memberikan klarifikasi singkat, temuan di lapangan justru mengindikasikan adanya dugaan pembiaran terstruktur yang memicu gelombang kecaman keras dari kalangan aktivis mahasiswa. Senin, (12/1/2026)

​Dalam keterangannya melalui sambungan telepon WhatsApp, Camat Marbau mengakui bahwa jam operasional pemerintahan desa seharusnya selaras dengan jam kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara. 

Namun, proses konfirmasi tersebut menyisakan tanda tanya besar; Camat terkesan terburu-buru dan enggan memberikan ruang bagi media untuk menggali informasi lebih dalam. 

"Beberapa desa mungkin seperti itu, tapi tidak seluruhnya. Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan menyurati seluruh Kepala Desa agar mematuhi peraturan yang ada, terutama kedisiplinan jam kerja. Saya ucapkan terima kasih atas laporan bapak," ujar Camat singkat sebelum mengakhiri panggilannya.

​Kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan klaim tersebut. Penelusuran tim media di beberapa desa berbeda di Kecamatan Marbau menemukan pola yang identik, di mana kantor desa tampak tak berpenghuni sejak pukul 14.00 WIB. 

Ironisnya dikantor desa Hanya tersisa piket saja, sementara para pengambil kebijakan mulai dari Kepala Desa hingga perangkat administrasi lainnya telah meninggalkan pos pelayanan mereka.

Bahkan, salah satu petugas piket secara terang-terangan menyebut bahwa fenomena "kantor kosong" ini terjadi secara kolektif di hampir seluruh desa se-Kecamatan Marbau. (8/1/2026).

​Kondisi memprihatinkan ini memicu reaksi keras dari Gunawan Situmorang, perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi. 

Gunawan menegaskan bahwa kosongnya kantor di jam kerja adalah bentuk kegagalan negara dalam memberikan pelayanan publik yang merupakan hak konstitusional warga, sehingga hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi yang nyata. 

Ia juga menyoroti aspek moral dan hukum dengan menyatakan bahwa memangkas jam kerja secara sepihak sementara tetap menerima gaji penuh adalah bentuk pencurian waktu milik negara yang masuk dalam kategori korupsi waktu.

​Lebih lanjut, Gunawan secara tajam menggunakan istilah "makan gaji buta" untuk menggambarkan situasi di mana perangkat desa menikmati berbagai fasilitas kantor dan upah yang bersumber dari pajak rakyat tanpa menuntaskan kewajiban jam kerja mereka. 

Menurutnya, tindakan tersebut secara substansi merupakan bentuk penggelapan upah atau wanprestasi, karena mereka mengambil bayaran penuh atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan secara utuh sesuai kontrak kerja pemerintahan.

​Sebagai penutup, Gunawan menilai perilaku para perangkat desa ini sebagai bentuk pengkhianatan kepada rakyat. Ia merasa sangat ironis melihat masyarakat yang banting tulang membayar pajak justru harus menelan kekecewaan dan merasa dipersulit saat membutuhkan urusan administrasi di atas jam istirahat. 

"Kami mendesak Inspektorat Labura untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak. Teguran tertulis dari Camat tidak akan cukup untuk menghentikan budaya buruk ini. Harus ada sanksi nyata dan evaluasi total demi tegaknya kembali marwah pelayanan publik di Labuhanbatu Utara," tegas Gunawan.

​(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami