Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Insiden terbenamnya satu unit ekskavator mini di area persawahan Dusun Sepakat, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga kuat mengakibatkan kerugian ganda, baik bagi aset negara maupun bagi petani setempat. Rabu, (07/01/2026)
Di lokasi kejadian, akibat ekskavator yang terbenam dan dibiarkan berlarut-larut, lahan sawah seluas dua rante rusak total dan tidak dapat ditanami. HS, salah seorang petani yang terdampak, mengungkapkan kekecewaan mendalam karena lahan tersebut merupakan salah satu pencahariannya, terlebih status lahan tersebut adalah lahan sewa.
"Gara-gara beko (ekskavator mini) itu, dua rante sawahku tidak bisa ditanami. Rugi besar aku. Lahan ini ku sewa dari orang lain, bukan punya sendiri, jadi bebanku makin berat," ujar HS dengan nada kesal kepada awak media.
HS merincikan bahwa dalam kondisi normal, lahan dua rante tersebut mampu menghasilkan lima karung gabah ukuran 100 kg, dengan berat bersih rata-rata 90 kg per karung. Jika dikalkulasikan, potensi hasil panen mencapai 450 kg. Dengan harga padi saat ini sebesar Rp6.500 per kilogram, maka HS harus kehilangan pendapatan kotor sebesar Rp 2.925.000 per musim tanam.
Saking geramnya, HS sempat melontarkan ancaman untuk menahan alat berat tersebut jika tidak ada pertanggungjawaban nyata.
"Kalau kerugianku tidak diganti, tidak ku izinkan beko itu keluar. Kalau perlu ku 'bototkan' (jual loak) beko itu untuk menggantikan kerugianku," cetusnya.
Menurut HS, insiden ini murni akibat kelalaian teknis. Ia menyebutkan lintasan ekskavator tidak diberi landasan kayu atau papan (gambangan), sehingga alat berat tersebut terperosok ke dalam lumpur hingga terbenam.
"Itu kesalahan mereka, tidak pakai gambangan. Makanya bekonya makin tenggelam. Kemarin sudah sempat ditarik pakai beko besar, tapi mesinnya sudah mati total karena terendam lumpur terlalu lama, jadi tidak bisalah keluar dari sawahku ini," tambah HS.
Di tempat berbeda, seorang sumber yang identitasnya enggan dipublikasikan menyebutkan bahwa insiden ini bermula dari ambisi mengejar target produksi.
"Rencananya supaya bisa dua kali panen. Sekali panen besar, sekali lagi istilahnya panen 'Balek Damen', makanya pengerjaannya diburu-buru," kata sumber tersebut.
Saat itu, ada dua unit traktor (jonder), yakni milik kelompok tani dan milik Dinas Pertanian. Namun, proses pengerjaan justru menjadi malapetaka.
"Awalnya traktor Dinas terbenam, lalu dibantu tarik oleh traktor kelompok, tapi malah keduanya ikut terbenam. Akhirnya diturunkan beko untuk menolong, eh bekonya pun ikut nasib yang sama, tenggelam juga," lanjutnya.
Sumber tersebut juga memberikan keterangan mengejutkan terkait operasional alat di lapangan. Ia meyakini traktor yang digunakan adalah aset daerah milik Dinas Pertanian berdasarkan sosok operatornya.
"Saya jamin itu milik Dinas. Operator yang membawa traktor itu orang yang sama dengan yang membawa ekskavator. Saya kenal betul, operatornya itu si M****, yang merupakan adik dari sikabid di Dinas Pertanian Labura, dan bayar mereka Rp700.000 per hektarnya untuk membajak sawah itu" ungkap sumber tersebut dengan tegas.
Keterlambatan evakuasi juga disorot karena memicu pembengkakan biaya. Ekskavator tersebut dibiarkan terendam lumpur sejak September hingga Oktober hingga hanya menyisakan bagian "leher" alat yang terlihat.
"Kalau sejak awal ditarik, tidak akan separah ini. Akhirnya harus sewa beko besar dengan biaya sekitar Rp10 juta. Ujung-ujungnya sama-sama keluar uangnya," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun telah dikonfirmasi oleh media bidikkasusnews.com.
Sejumlah poin krusial menjadi sorotan media dalam upaya konfirmasi tersebut. Salah satunya terkait pihak yang meminjam atau menggunakan ekskavator mini saat insiden terjadi. Dalam keterangan sebelumnya, Kabid Sarpras menyebutkan bahwa setiap kerusakan alat dan mesin pertanian (alsintan), termasuk ekskavator mini, menjadi tanggung jawab pihak pemakai.
Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai status kepemilikan traktor yang turut terbenam di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, terdapat dua unit traktor yang terperosok ke dalam lumpur, masing-masing milik kelompok tani dan milik Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tak hanya soal kepemilikan aset, bidikkasusnews.com juga mengonfirmasi adanya dugaan pungutan biaya sebesar Rp700.000 per hektare yang dikenakan kepada petani untuk jasa pembajakan sawah menggunakan traktor. Informasi ini menjadi penting mengingat penggunaan alsintan milik pemerintah daerah semestinya diatur secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun hingga kini, seluruh poin konfirmasi tersebut belum mendapat jawaban resmi dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara.
(Ricki Chaniago)





Komentar