Sengkarut Alsintan di Sei Apung: Sekda Labura Sebut Bukan Aset Daerah, Namun Pungutan Rp700 Ribu Tanpa Dasar Perda Jadi Sorotan

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Penjelasan Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu Utara, Susi Asmarani, M.Si, terkait status Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Desa Sei Apung bukannya meredam suasana, justru membuka "kotak pandora" mengenai legalitas pungutan di lapangan. Meski diklaim bukan aset daerah, operasional alat milik negara tersebut dinilai menabrak aturan transparansi dan tata kelola regulasi daerah. Sabtu, (17/1/2025)

Dalih Brigade Alsintan dan Absennya Dasar Hukum

Sekda Labura menegaskan bahwa ekskavator dan traktor tersebut merupakan bantuan Kementerian Pertanian yang dikelola melalui mekanisme Brigade Alsintan. Karena berstatus bantuan pusat, alat tersebut tidak terdaftar sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan tidak dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, pernyataan ini justru memicu pertanyaan besar: Jika bukan objek PAD, lantas atas dasar apa angka Rp700.000 per hektar ditetapkan kepada petani?

Berdasarkan Pedoman Umum (Pedum) Brigade Alsintan 2017, pemanfaatan alat memang diperbolehkan memungut biaya operasional untuk bahan bakar, operator, dan perawatan. Namun, poin krusial yang diabaikan adalah keharusan adanya landasan hukum daerah (Perda/Perbup) sebagai payung hukum pengutipan biaya tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab melalui Sekda belum mampu menunjukkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang merinci tarif layanan Alsintan tersebut. Tanpa regulasi daerah yang sah, penetapan biaya Rp700.000/hektar tersebut berpotensi dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) karena tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Dinas Pertanian Labuhanbatu Utara diduga kuat telah gagal menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan Pedum 2017. Selain ketidakjelasan payung hukum, muncul pernyataan mengejutkan dari Kabid Sarpras yang menyebutkan bahwa beban kerusakan alat justru dibebankan kepada peminjam.

Hal ini dianggap sangat kontradiktif. Jika biaya Rp700.000 dipungut untuk perhektarnya, sesuai aturan seharusnya ada alokasi 30% untuk biaya perawatan. Ironisnya, alih-alih menggunakan dana perawatan tersebut, pihak dinas justru "mencekik" petani dengan membebankan biaya perbaikan alat yang rusak atau terbenam.

Ketidakprofesionalan ini semakin diperparah dengan munculnya dugaan nepotisme, di mana operator alat disinyalir memiliki hubungan darah dengan Kabid Sarpras. Hubungan ini diduga menjadi pemicu lambannya penanganan alat yang terendam lumpur selama berbulan-bulan akibat adanya konflik kepentingan dalam manajemen pengawasan.

Di tengah polemik regulasi ini, petani kecil seperti HS harus menanggung beban ekonomi yang nyata. HS mengelola lahan sewa seluas dua rante yang kini mangkrak total akibat ekskavator yang terbenam dan pengerjaan yang tak kunjung tuntas.

"Lahan ini saya sewa, bukan milik sendiri. Kalau tidak bisa ditanam karena alat rusak dan lahan terbengkalai, saya rugi dua kali lipat. Modal sewa hilang, potensi hasil panen senilai Rp2.925.000 juga raib," keluh HS dengan nada kecewa.

Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, khususnya Inspektorat, untuk segera melakukan langkah konkret Memastikan apakah pengelola Brigade Alsintan memiliki SK sah dan ke mana aliran dana pengutipan selama ini.

Publik juga meminta agar pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menghentikan segala bentuk kutipan sebelum ada Perda/Perbup yang mengatur tarif alsintan secara resmi dan Memberikan solusi atau kompensasi nyata bagi petani yang lahannya rusak akibat kelalaian operasional alat tersebut.

Transparansi bukan sekadar klarifikasi status aset, pertanggungjawaban moral dan hukum atas setiap rupiah yang dipungut dari keringat 6m6petani. Publik kini menunggu, apakah Pemkab Labura berani menindak tegas oknum yang bermain di balik bantuan kementerian ini.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami