Medan, bidikkasusnews.com - Kepengurusan PD KBPP Polri Sumut dengan Masa Bakti 2025 - 2030 sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : SKEP-082/DPP-KBPP POLRI/XI/2025 tanggal 21 November 2025 telah secara tegas menentukan secara hukum Ketua PD KBPP Polri Sumut, Dra. Helena Lumban Gaol, Sekretaris PD KBPP Polri Sumut, Budi D.Simanungkalit, S.H, M.H, CPM dan Bendahara PD KBPP Polri Sumut, Dahliana Sinulingga, S.E. (24/4/2026).
Menanggapi adanya dugaan pemberitaan yang beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan pihak tertentu yang diduga mengaku Kepengurusan KBPP Polri Sumut dengan cara meminta penundaan dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Ke-VI serta usulan perpanjangan masa pendaftaran Calon Ketua Umum KBPP Polri adalah tindakan sepihak tanpa legalitas atau kewenangan yang jelas secara hukum sebab permintaan tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Kepengurusan PD KBPP Polri Sumut dibawah kepemimpinan Dra. Helena Lumban Gaol.
Sejalan dengan itu, Ketua PD KBPP Polri Sumut Dra. Helena Lumban Gaol mengatakan Kepengurusan PD KBPP Polri Sumut dengan tegas mendukung penuh Dr. Evita Nursanty, M.Si agar dapat terpilih kembali menjadi Ketua KBPP Polri melalui Pelaksanaan Musyawarah Nasional Ke-VI yang telah dijadwalkan pada tanggal 14 - 16 Mei 2026 di Jakarta.
Disamping itu, Christover D. Butarbutar, S.H selaku Direktur LBH Putra Bhayangkara PD KBPP Polri Sumut menegaskan apabila ada pihak-pihak tertentu yang diduga dengan sengaja memberikan pernyataan yang dapat menimbulkan persepsi yang tidak sejalan dengan keputusan organisasi apalagi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua PD KBPP Polri Sumut Dra. Helena Lumban Gaol maka kami dengan terpaksa akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)


Komentar