Dugaan Selisih Pelaporan Upah ke BPJS Ketenagakerjaan, Potensi Pemborosan APBD Labura Jadi Sorotan

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Dugaan pelaporan upah tenaga honorer TK II yang tidak sesuai dengan upah riil yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) hingga tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan daerah apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum maupun dasar penghitungan yang jelas. Hal tersebut disampaikan oleh Gunawan Situmorang kepada media, Kamis (11/6/2026).

Gunawan Situmorang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum asal Kabupaten Labuhanbatu Utara yang aktif melakukan pengawasan sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan keuangan negara.

Sebelumnya, Gunawan menyoroti dugaan ketidaksesuaian data pelaporan upah tenaga honorer kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kini, ia menilai perbedaan tersebut juga perlu dikaji dari sisi dampaknya terhadap keuangan daerah.

Menurut Gunawan, apabila upah yang dibayarkan kepada tenaga honorer lebih rendah dibandingkan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar perhitungan iuran, maka kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pemerintah daerah membayar iuran lebih besar dari yang seharusnya.

"Prinsipnya, iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan upah yang dilaporkan. Jika dasar upah yang digunakan lebih tinggi daripada upah yang benar-benar diterima pekerja, maka otomatis nilai iuran yang dibayarkan juga akan lebih besar. Karena itu perlu dipastikan terlebih dahulu apakah terdapat dasar hukum atau komponen penghasilan lain yang menyebabkan perbedaan tersebut," ujar Gunawan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengikutsertakan tenaga honorer dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Dari daftar upah yang diperoleh, diketahui dasar upah yang digunakan dalam perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1.765.000 per bulan. Dengan dasar tersebut, total iuran yang dibayarkan mencapai Rp110.136 per peserta per bulan, terdiri dari JHT sebesar Rp100.605, JKM sebesar Rp5.295, dan JKK sebesar Rp4.236.

Sementara itu, apabila menggunakan upah riil yang diterima tenaga honorer sebesar Rp1.200.000 per bulan, maka total iuran yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp74.880 per peserta per bulan, yang terdiri dari JHT sebesar Rp68.400, JKM sebesar Rp3.600, dan JKK sebesar Rp2.880.

Dengan demikian terdapat selisih total iuran sebesar Rp35.256 per peserta setiap bulan.

Namun demikian, Gunawan menjelaskan bahwa tidak seluruh selisih tersebut dapat dikategorikan sebagai beban tambahan pemerintah daerah karena sebagian berasal dari iuran JHT yang menjadi tanggungan pekerja sebesar 2 persen dari upah.

Berdasarkan perhitungan, selisih iuran yang menjadi tanggungan pekerja mencapai sekitar Rp11.300 per peserta per bulan. Sementara sisanya, yakni sekitar Rp23.956 per peserta per bulan, merupakan tambahan beban yang ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD.

"Jadi perlu dipahami bahwa dari total selisih Rp35.256 per peserta, terdapat sekitar Rp11.300 yang merupakan selisih iuran peserta dan sekitar Rp23.956 yang menjadi tambahan beban pemerintah daerah. Nah, yang menjadi perhatian adalah bagian yang dibayarkan dari APBD tersebut, karena apabila dasar penghitungan upahnya tidak sesuai, maka berpotensi menimbulkan pengeluaran daerah yang lebih besar dari yang seharusnya," jelas Gunawan.

Menurutnya, apabila selisih beban pemerintah daerah sebesar Rp23.956 tersebut dikalikan dengan asumsi jumlah honoror terkecil sebanyak 3.000 tenaga honorer, maka potensi tambahan pengeluaran yang bersumber dari APBD mencapai sekitar Rp 71.868.000 per bulan atau sekitar Rp 862.416.000 per tahun.

"Dengan etimasi jumlah honorer terkecil saja Nilainya hampir mencapai satu miliar rupiah per tahun. Karena itu perlu ada penjelasan yang terang mengenai dasar penggunaan upah Rp1.765.000 dalam pelaporan BPJS Ketenagakerjaan. Jika memang memiliki dasar hukum yang sah, tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun apabila tidak ada dasar yang jelas, maka kondisi ini layak diaudit untuk memastikan tidak terjadi pemborosan keuangan daerah," tegasnya.

Gunawan menambahkan bahwa potensi kerugian keuangan negara atau daerah tidak dapat ditetapkan secara sepihak dan harus melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Namun menurutnya, adanya selisih yang cukup signifikan sudah menjadi alasan kuat bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, maupun auditor lainnya untuk melakukan audit investigatif.

"Audit diperlukan agar seluruh fakta menjadi terang. Dengan begitu masyarakat memperoleh kepastian apakah perbedaan tersebut memang memiliki dasar yang sah atau justru terdapat kekeliruan yang perlu diperbaiki dan dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami