Kepala BKAD Labura Syofyan Yusma Minta Media Tanyakan ke PPPK Soal Selisih Gaji, Dugaan Tak Transparan Kian Menguat

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Syofyan Yusma, akhirnya memberikan tanggapan terkait pemberitaan dugaan selisih gaji yang diterima seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Tanggapan tersebut disampaikan melalui pesan pribadi kepada bidikkasusnews.com pada Selasa (20/7/2026).

Sebelumnya, media telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada kepala Dinas  namun pesan centang satu, Kasubbag Kepegawaian, dan Bendahara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tembusan permohonan konfirmasi juga dikirimkan kepada Bupati Labuhanbatu Utara H. Dr. Hendriyanto Sitorus, Kepala Bagian Hukum Zahida Hafani Siregar, Kepala BKAD Syofyan Yusma, serta Kepala BKPSDM Lahamuddin.

Namun, hingga berita pertama diterbitkan, tidak satu pun pejabat yang dikonfirmasi memberikan klarifikasi maupun tanggapan.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, media telah melakukan upaya konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, sehingga pemberitaan dipublikasikan setelah hak jawab diberikan kepada pihak-pihak yang dikonfirmasi.

Setelah berita tayang, media kembali mengirimkan tautan pemberitaan kepada para pejabat tersebut disertai permohonan tanggapan lanjutan. Dari seluruh pihak yang menerima pesan tersebut, hanya Kepala BKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Syofyan Yusma, yang memberikan respons.

Dalam pesannya, Syofyan Yusma meminta media menanyakan langsung kepada PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan mengenai penyebab perbedaan antara gaji yang diterima dengan nominal yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK).

"Bang... coba tanyakan sama yang bersangkutan kenapa gajinya tidak sesuai diterima dengan SK-nya," tulis Syofyan Yusma.

Media kemudian menjelaskan kembali bahwa berdasarkan keterangan PPPK Paruh Waktu berinisial GH pada pemberitaan sebelumnya, yang bersangkutan telah berupaya mencari penjelasan dengan meminta izin melihat daftar gaji untuk mengetahui rincian pembayaran yang diterimanya. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

GH juga mengaku memperoleh penjelasan dari bendahara bahwa pemotongan itu merupakan perintah dari Kasubbag Kepegawaian.

Meski penjelasan tersebut telah disampaikan kembali kepada Syofyan Yusma, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat tanggapan lanjutan mengenai alasan PPPK Paruh Waktu tidak diperkenankan mengakses rincian pembayaran yang berkaitan dengan haknya.

Dalam keterangannya kepada media, GH kemudian menyampaikan dugaan pribadinya mengenai penyebab selisih gaji yang diterimanya.

"Feeling-ku, Bang, ini karena aku tidak membayar uang sepuluh ribu itu waktu pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Kuduga potongan ini untuk menyicil yang sepuluh ribu itu. Bahkan, bukan hanya aku yang menduga demikian, orang tuaku juga memiliki dugaan yang sama," ujar GH.

Media menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan dugaan pribadi narasumber dan hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

GH juga mengaku persoalan tersebut telah berdampak terhadap kehidupan rumah tangganya. Ia mengatakan istrinya mulai mempertanyakan penyebab gaji yang diterimanya setiap bulan lebih kecil dari nominal yang tercantum dalam SK pengangkatan.

"Aku sampai ribut sama istri mulai bulan lalu, Bang. Pas kucek bulan ini, gajiku memang jauh di bawah yang sesuai SK. Sampai sekarang istriku masih terus membahas itu dan sering berujung pertengkaran," ungkapnya.

Menurut GH, ia telah siap menghadapi segala konsekuensi atas upayanya memperjuangkan hak yang diyakininya, termasuk apabila kontraknya sebagai PPPK Paruh Waktu tidak diperpanjang.

"Aku sudah siap kalau memang tidak diperpanjang. Daripada tiap bulan cuma menerima segini, lebih baik SK-ku tidak diperpanjang," tegasnya.

Menutup keterangannya, GH berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab selisih gaji yang diterimanya agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan polemik maupun berdampak terhadap kehidupan keluarganya.

Ia juga menegaskan akan terus memperjuangkan persoalan tersebut melalui jalur yang berlaku apabila tidak ada kejelasan mengenai penyebab perbedaan antara gaji yang diterimanya dengan nominal yang tercantum dalam SK pengangkatan.

"Kalau sampai rumah tanggaku hancur gara-gara potongan gaji yang menurutku tidak transparan ini, akan kuperjuangkan terus persoalan ini dan akan kuminta pertanggungjawaban kepada pihak yang bertanggung jawab," tutup GH.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya




VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami