Satreskrim Polres Palas Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Kelurahan Pasar Sibuhuan

Toba, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Padang (Satreskrim Polres Palas) mengamankan dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. 

Laporan Informasi perihal adanya aksi kegiatan pungli di wilayah hukum poles Padang Lawas. itu langsung ditindaklanjuti aparat melalui penyelidikan hingga penangkapan pada tanggal 15 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AN (48), warga Lingkungan 2, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, dan MYS (51), warga Lingkungan 3, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Dan dapun barang bukti yang diamankan dari kedua terduga tersebut berupa Rp 81.000.- (Delapan Puluh Satu Ribu ) Rupiah uang tunai yang diduga hasil pungli. 

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Palas mengenai adanya tindak pidana pungli di kelurahan Pasar Sibuhuan. 

Selanjutnya, Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2026 Pukul 14.00 wib saat personil Satreskrim Polres Padang Lawas melakukan tugas penyelidikan dugaan tindak pidana pungli di wilayah Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, dilakukan tangkap tangan terhadap 2 (Dua) orang laki laki dewasa saat sedang melakukan kegiatan tindak pidana pungli dengan cara mengutip biaya parkir dari pengguna sepeda motor tanpa memiliki ijin dari pemerintah daerah kabupaten Padang Lawas. 

"Kemudian personil Sat Reskrim Polres Palas mengamankan kedua orang laki-laki tersebut ke Mako polres palas guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Demikian disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansyah Sitorus, SH, MH. Kepada awak media, Kamis (16/07/2026). 

Tindakan yang sudah dilakukan 

1. Mengambil keterangan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki terkait dengan kegiatan pungli yang dilakukan., 

2. Mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 81.000,- tersebut diatas., 

3. Membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan pungli, dan 

4. Menjaminkan kedua orang laki-laki tersebut di atas kepada keluarganya

Lanjut Kasat Reskrim mengatakan, Polres Palas berkomitmen menindak setiap bentuk premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat. 

Menurutnya, respons cepat terhadap informasi yang beredar, merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, respons cepat terhadap informasi yang beredar, termasuk di media sosial, merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pungutan liar maupun aksi premanisme di wilayah hukum Polres Palas, setiap laporan masyarakat akan ditindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindakan serupa," tegas Kasat Reskrim Polres Palas SKP Irwansyah. Humas Polres Palas Demikian di katakan pada Wartawan.

(EFFENDI POHAN)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami