MEDAN, bidikkasusnews.com - Penguatan pengawasan keimigrasian hingga tingkat desa dan kelurahan dinilai krusial untuk mencegah kejahatan lintas negara, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Hal ini mengingat Sumatera Utara memiliki garis pantai sekitar 545 km di Pantai Timur yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka dan negara Malaysia.
Kehadiran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) serta Desa Binaan Imigrasi (DBI) diharapkan menjadi garda terdepan penyebaran informasi dan edukasi mengenai prosedur paspor serta migrasi yang aman. Langkah ini juga bertujuan agar masyarakat tidak mudah tergiur janji pekerjaan ilegal di luar negeri.
“Penguatan pengawasan sangat penting bagi Sumatera Utara mengingat wilayahnya memiliki kawasan pesisir dan jalur mobilitas yang strategis. Peningkatan pemahaman masyarakat soal dokumen perjalanan, izin keimigrasian, serta bahaya kejahatan lintas negara diharapkan memperkuat pencegahan sejak akar rumput,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., Kamis (20/8), di sela pembentukan Desa Binaan Imigrasi, pengukuhan Pimpasa, serta peresmian tiga Immigration Lounge di Medan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri menjelaskan Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat dua fungsi utama: menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses, sekaligus meningkatkan kemampuan mendeteksi pelanggaran dan kejahatan lintas negara.
“Di Sumatera Utara, kami membentuk 171 Desa Binaan Imigrasi dan mengukuhkan 53 Pimpasa yang tersebar di 11 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian,” tambahnya. Kegiatan ini dihadiri Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, Kepala Kanwil Imigrasi Sumut Parlindungan, serta perwakilan Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Pangdam I/Bukit Barisan, dan unsur Forkopimda lainnya.
Selain itu, turut diresmikan tiga Immigration Lounge di Deli Park Mall Medan, Cambridge City Square Medan, dan Irian Mall Kisaran. Penempatan layanan di pusat perbelanjaan—termasuk pelayanan hingga akhir pekan—bertujuan memudahkan masyarakat mengurus paspor dan izin tinggal tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
“Pencegahan tidak cukup hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Pengetahuan masyarakat dan kemampuan mendeteksi gejala awal sejak desa dapat mencegah persoalan berkembang menjadi kasus besar,” tutup Agus. Langkah ini merupakan bagian dari 15 Program Aksi Menteri serta wujud visi “Imigrasi untuk Rakyat”.
(Togi hendri h Sihombing)


Komentar