PADANG, Bidikkasusnews.com - Gencar memberantas pertambangan tanpa izin (PETI) dan segala rantai kejahatan di baliknya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali mencetak pengungkapan besar.
Melalui Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), kepolisian berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial A (39), yang diduga berperan penting sebagai penampung sekaligus penyelundup hasil tambang emas ilegal ke luar negeri.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Markas Polda Sumbar pada Jumat (21/8/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Octa Rahmansyah.
Komitmen Tegas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen dan program prioritas Kapolda Sumbar dalam memberantas habis-habisan praktik pertambangan ilegal di seluruh wilayah Sumatera Barat.
"Praktik ilegal ini menimbulkan dampak yang sangat besar mulai dari merugikan negara, merusak lingkungan, hingga menciptakan mata rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum," tegas Kabid Humas.
Bahkan dalam kurun waktu Juli–Agustus 2026 saja, Polda Sumbar telah berhasil mengungkap tiga kasus PETI secara berturut-turut:
- 15 Juli 2026 — Kasus pertambangan emas ilegal di Solok Kota
- 27 Juli 2026 — Kasus pertambangan ilegal di Solok Selatan
- 20 Agustus 2026 — Kasus terbaru di Solok Kota, sekaligus penangkapan WNA ini
Kronologi Penangkapan & Modus Operandi
Kasubdit IV Tipidter, AKBP Octa Rahmansyah, menjelaskan detail kejadian. Tersangka A ditangkap pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 21.45 WIB di SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Solok Kota.
Tersangka yang beralamat di Perum Batu Kubung, Kabupaten Solok, ternyata bekerja atas perintah seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia. Tugasnya mengumpulkan emas baik bentuk urai maupun padu dari berbagai lokasi tambang emas ilegal di Sumatera Barat, untuk kemudian diselundupkan secara ilegal ke Malaysia.
Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berharga:
- 3 batang emas murni
- Uang tunai sebesar Rp6.036.100
- 2 unit telepon genggam (Infinix X6855 & iPhone 17 Pro Max)
- 1 unit timbangan digital merek Digipon
- 1 unit mobil minibus Nissan X-Trail warna hitam beserta STNK & kunci kontak atas nama Rena Renaputriyani.
Ancaman Hukuman atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
"Tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat dan negara. Sinergi serta ketegasan aparat terus ditingkatkan agar kekayaan alam Sumatera Barat benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat,"pungkasnya.
(Anda Lusia)


Komentar