Jakarta, bidikkasusnews.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lainnya
Penonaktifan ini dilakukan Menteri untuk kepentingan pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman RI terkait adanya fasilitas mewah di lapas itu.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/09) mengatakan penonaktifan dilakukan terhadap lima pejabat yang diduga bertanggung jawab dengan kondisi yang ditemukan Ombudsman.
" Hanya 5 pejabat saja " Ucapnya saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjut Rudi, Lima Pejabat struktural itu, diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman.
Dijelaskannya kelima pejabat itu yakni Lima pejabat tersebut, yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Ketika ditanya keterlibatan penonaktifan Kepala Urusan Umum, Rudi menuturkan karena memiliki tugas berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.
"Itu sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini " Ungkapnya.
Menurut Rudi, menonaktifkan kelima pejabat itu merupakan bagian dari pemeriksaan internal Kementerian Imipas dengan menindaklanjuti sejumlah temuan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong beberapa waktu lalu
" Pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan " Kata Rudi.
Lanjutnya, dan Tim dari Kemenimipas mengakomodasi seluruh temuan yang disampaikan Ombudsman.
" Mulai dari dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, hingga televisi, kulkas, foto dan barang lainnya.
" Dan semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya," kata Rudi.
Rudi sendiri juga mengaku dalam pemeriksaan dilapangan dipimpin nya langsung dengan mendatangi satu per satu lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman.
Tim juga memeriksa kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga kondisi di dalam blok hunian warga binaan.
Dari hasil pemeriksaan, Rudi juga menjelaskan terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat tim pemeriksa dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.
Dari perbedaan tersebut, lanjutnya menjadi salah satu fokus pemeriksaan, termasuk untuk menelusuri sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, tetapi tidak ditemukan saat tim Kementerian Imipas melakukan pengecekan.
" Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu " Ucap Rudi mempraktikkan ucapan waktu melakukan pemeriksaan.
Rudi juga menuturkan, selain pemeriksaan fisik, tim Kementerian Imipas telah meminta keterangan 52 orang warga binaan Lapas Cibinong.
" Tim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan " Pungkasnya.
" Dan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, Kementerian Imipas akan menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara " Tegas Rudi.
Ia menjelaskan salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
" Dan pemeriksaan terus berkembang kalau bisa lebih cepat juga lebih baik " Terangnya.
" Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh " Tutupnya.
( INDRA SARAGIH )


Komentar