Komisi Etik Rekomendasikan Briptu MF Untuk PDTH Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Toba, bidikkasusnews.com - Sidang Komisi Etik Profesi Polri  dipimpin oleh Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman, S.H., M.H., selaku Ketua Sidang Komisi berlangsung diruang sidang aula harungguan mardemak Polres Toba Kamis  17-09-2026.

Kepolisian Resor Toba menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap salah satu personelnya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. 

Adapun personel yang disidangkan berinisial Briptu MF merupakan anggota Ba Polres Toba. Ia terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sesuai hasil pemeriksaan dan sidang yang digelar, Briptu MF terbukti secara sah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Pasal 5 huruf b Pasal 8 huruf c ke- 1 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.  

Atas dasar pertimbangan tersebut, Komisi Etik merekomendasikan Briptu MF untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seluruh saksi yang menyatakan perbuatan terduga Pelanggar dalam Penyalahgunaan Narkotika tersebut dan sesuai keterangan yang telah disampaikan oleh seluruh saksi benar adanya dan diakui oleh Pelanggar Briptu MF.

Terhadap putusan tersebut, Terduga Pelanggar Briptu MF menyatakan "Banding"

Kasi Propam Polres Toba AKP Jhon Lister Siahaan pada Selasa (22/9/2026) membenarkan adanya sidang kode etik terhadap personel Polres Toba 

AKP Jhon Lister Siahaan menjelaskan Terduga Pelanggar telah melakukan tindak pidana narkotika Jenis shabu dengan cara menyimpan dan menguasai 2 (dua) paket/plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu. 

Terduga pelanggar telah menggunakan narkotika jenis shabu pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 di dalam kamar belakang Perumahan D.L Sitorus Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba yang menyebabkan urine terduga pelanggar ditemukan (+) positif mengandung Amphetamine (AMP)/kandungan shabu.

AKP Jhon Lister Siahaan juga menambahkan bahwa terduga pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri"  dan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 04 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam keterangannya, Kapolres Toba, AKBP V.J Parapaga, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Toba berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus menegakkan aturan dengan tegas dan transparan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres.

Beliau juga menambahkan bahwa penegakan hukum dan kode etik di tubuh Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.

“Kami berharap seluruh anggota Polres Toba mengambil pelajaran dari kasus ini agar lebih berhati-hati, menjaga integritas, serta menjadikan tugas sebagai amanah dan ibadah kepada masyarakat dan negara,” pungkasnya.

Polres Toba menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik profesi Polri guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

(Mansur pardede)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami