Padang panjang, bidikkasusnews.com – DPRD Kota Padang Panjang menggelar Rapat Paripurna pada Senin (26/10/2026) dengan dua agenda strategis: penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 serta persetujuan akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Imbral, S.E., ini dihadiri oleh Wali Kota Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, unsur Forkopimda, kepala OPD, hingga Camat dan Lurah se-Kota Padang Panjang.
Peta Jalan Legislasi 2027: 17 Ranperda Masuk Daftar Prioritas
Dalam sesi pertama, Ridwansyah, S.E., menyampaikan Propemperda 2027 yang menjadi panduan legislasi daerah tahun depan. Total ada 17 Ranperda yang akan digarap, terdiri dari 15 usulan Pemkot dan 2 inisiatif DPRD.
15 Usulan dari Pemkot Padang Panjang mencakup:
* Tata Ruang (RTRW 2025–2045).
* Kesehatan, pendidikan, dan muatan lokal Minangkabau.
* Pariwisata, ketertiban umum, dan pencegahan kebakaran.
* Pengelolaan aset, pajak-retribusi, serta penyertaan modal Perumda Tirta Serambi.
* Perlindungan perempuan, anak, dan pencegahan perilaku berisiko.
* Pengelolaan rumah kos dan kawasan tanpa rokok.
2 Ranperda Inisiatif DPRD:
1. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
2. Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Terkait progres teknis, Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan 2026–2045 dilaporkan sudah memiliki naskah akademik, sedangkan RTRW masih menunggu pembahasan lintas sektor.
Fraksi Soroti Optimalisasi PAD dan Implementasi Kota Layak Anak
Sebelum persetujuan final, lima fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap Ranperda APBD 2027 dan Ranperda Kota Layak Anak. Total pendapatan daerah yang diusulkan Pemkot mencapai Rp495.478.257.063, dengan rincian PAD sebesar Rp110,2 miliar dan transfer pemerintah pusat/daerah sebesar Rp385,2 miliar.
Berikut ringkasan pandangan kritis dari masing-masing fraksi:
* Fraksi NasDem (Andre Hilman Pratama): Menyoroti kapasitas fiskal, optimalisasi PAD, dukungan untuk UMKM/pertanian, serta mendesak pelibatan anak secara nyata dalam kebijakan, bukan sekadar simbolis.
* Fraksi PAN (Vani Utari): Mendesak optimalisasi PAD tanpa membebani rakyat, pengembangan ekonomi kreatif, dan anggaran yang memadai untuk program konkret Kota Layak Anak dengan evaluasi transparan.
* Fraksi Gerindra (Hendrico): Fokus pada digitalisasi pendapatan daerah, efisiensi belanja, serta perlindungan kelompok rentan. Untuk anak, ditekankan pemenuhan gizi, anti-perundungan, dan penguatan nilai adat.
* Fraksi Demokrat-KKB (Ridwansyah): Mengusung digitalisasi pajak, optimalisasi BUMD, mitigasi bencana, serta penguatan peran Niniak Mamak dan Bundo Kanduang dalam pendekatan pentahelix untuk Kota Layak Anak.
* Fraksi PBB-PKS (Amrizal): Menekankan transparansi anggaran, pemulihan pascabencana, serta perlindungan anak di ruang digital dan lingkungan sekolah dari kekerasan.
Disetujui Menjadi Peraturan Daerah
Setelah melalui proses diskusi dan penyampaian pendapat akhir, DPRD Kota Padang Panjang secara bulat menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan APBD 2027 diharapkan menjadi landasan keuangan yang kuat bagi pembangunan daerah tahun depan. Sementara itu, Perda Kota Layak Anak akan menjadi payung hukum utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak di Kota Padang Panjang.
(yuli saldeng)




Komentar