Qanun Aceh Tenggara No 2 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten

Kutacane, bidikkasusnews.com - Pengurusan surat keterangan sakit atau surat keterangan sehat di RSUD H.Sahudin dikenakan biaya sebesar 30 ribu rupiah. 

Hal tersebut tertuang di dalam Qanun Kabupaten Aceh Tenggara No 2 Tahun 2024 Tentang Pajak  Kabupaten dan Retribusi Kabupaten, bagi warga yang membutuhkan surat keterangan sakit maupun sehat dikenakan biaya yang sudah tertera di Qanun tersebut. 

Menjawab pertanyaan seorang warga di akun Facebook nya menanyakan, apa dasar dia membayar biaya pengurusan surat keterangan sakit di RSUD H.Sahudin Kutacane, telah terjawab dengan peraturan yang ada. 

Direktur RSUD H.Sahudin Kutacane melalui sekretaris nya Hermansyah S.PdI, mengatakan kepada bidikkasusnews.com diruangannya, Rabu (07/10), bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan pungutan liar namun sesuai dengan aturan yang ada, yaitu Qanun Aceh Tenggara No 2  Tahun 2024.

"Tidak ada aturan yang dilanggar, pembayaran tersebut resmi dan dibayarkan langsung ke kasir, dibuktikan dengan  surat tanda pembayaran, " jelas Herman. 

Hal senada juga disampaikan kasubag umum RSUD H. Sahudin Kutacane Wahidin Saf, S.E, staff yang menangani surat menyurat sudah sesuai dengan aturan yang ada. 

"Setiap mengeluarkan surat keterangan sakit, maka di surat tersebut harus menerakan Rekam Medis dan Nomor Rekam Medis, guna mempermudah bagi warga yang mengurus surat keterangan sesuai dengan kebutuhannya", terang Wahidin. 

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami