Janses Simbolon Sosialisasi Perda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Medan, bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Kota, Janses Simbolon Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran  di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu sore (7/11). Ikuti 1.200 Konstituen Masyarakat Medan Labuhan dan sekitarnya 

Kegiatan tersebut diikuti ribuan warga Kelurahan Besar sekitarnya tersebut, Janses Simbolon dan tim sosialisasinya mengingatkan masyarakat, sesuai Perda Kota Medan, dalam hal terjadi kebakaran, pemilik atau pengguna bangunan gedung, perumahan dan pemukiman wajib melakukan tindakan awal penyelamatan jiwa, harta benda, pemadaman kebakaran dan pengamanan lokasi, serta menginformasikan kepada petugas pemadam kebakaran.

Selain itu, ketika terjadi kebakaran, pengguna jalan memprioritaskan hak utama penggunaan jalan kepada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Saat terjadi kebakaran, petugas pemadam kebakaran wajib mendapat ijin memasuki bangunan gedung, perumahan dan pemukiman, memanfaatkan sumber air dari kolam renang atau sumber kainnya yang berada pada area kebakaran, bahkan merusak, merobohkan sebagian atau seluruh bangunan, dalam proses pemadaman kebakaran dan penyelamatan.

Dalam kesempatan tersebut, pihak penyelenggara sosialisasi juga mengingatkan warga, agar tidak panik menghadapi kebakaran, tetapi berupaya melakukan pemadaman ketika api masih kecil, namun jika sudah membesar, utamakan keselamatan jiwa seluruh penghuni rumah atau gedung.

Pada akhir kegiatan sosialisasi, pihak penyelenggara memberikan souvenir secara simbolis, kepada sejumlah perwakilan warga.

(Ariayansah Lubis)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya






VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami