DIDUGA PLAT DINAS DIUBAH JADI PLAT PRIBADI, WALI KOTA TEBING TINGGI DI MINTA UNTUK BERTINDAK TEGAS

TEBING TINGGI, BidikkasusNews.Com - Adanya Dugaan Banyaknya Kendaraan Dinas milik Pemko Tebing tinggi yang di duga Plat Nomor Polisi nya telah di ubah menjadi plat pribadi Di area Parkir Kantor Walikota pada  (2/11/2026) menjadi pertanyaan bagi kalangan awak media. 

Plat Dinas Pemko Tebing Tinggi  yang Biasa nya dengan Seri N di belakang nomor kendaraan berubah menjadi plat Pribadi menjadi pertanyaan di kalangan awak media, apakah ini milik pribadi atau Kendaraan Dinas milik Pemko Tebing Tinggi. 

Jika kendaraan dengan Seri N ini benar milik Pemko Tebing tinggi " Patut diduga memang sengaja diubah menjadi plat pribadi . Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan kendaraan-kendaraan dengan indikasi perubahan plat tersebut banyak dijumpai di lingkungan Kantor Wali Kota Tebing Tinggi. 

Jika benar Kendaraan Dinas "Perubahan warna plat ini diduga bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dan kerugian negara yang cukup besar, terutama dari sisi penyalahgunaan bahan bakar.karena Kendaraan Dinas Di larang Mengisi BBM bersubsidi. 

Saat di minta Tanggapannya " Amrullah Sekjen DPD LSM POAL Independen Tebing Tinggi 6/11/26  mengatakan Tindakan mengubah TNKB kendaraan Dinas Bisa  masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 391 (pengganti Pasal 263 KUHP). Jika terbukti, pelaku dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sudah pasti juga melanggar Undang undang Lalu lintas,Setiap kendaraan wajib menggunakan TNKB resmi dari Korlantas Polri. Mengubah warna plat atau menggunakan plat yang tidak sesuai STNK melanggar Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengapa plat diubah? Dugaan terbesarnya adalah untuk memudahkan akses BBM bersubsidi yang harganya jauh lebih murah dari BBM non-subsidi. Padahal, berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan dinas instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD tegas dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

Dengan mengubah plat merah menjadi plat hitam, kendaraan dinas seolah-olah berstatus kendaraan pribadi dan leluasa membeli BBM bersubsidi. Selisih harga BBM bersubsidi dan non-subsidi yang dipakai dalam jangka waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Uang yang seharusnya masuk ke kas negara justru hilang tanpa jejak.

Terkait dugaan ini benar, pelaku dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan distribusi komoditas bersubsidi negara. 

Jika pelaku adalah aparatur sipil negara atau pejabat daerah, tindakan ini juga melanggar aturan pemakaian aset negara untuk kepentingan pribadi dan dapat dikenakan sanksi disiplin berat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Ungkap Amrullah. 

Yang kini menjadi pertanyaan publik bukan hanya pada kasus satu dua unit kendaraan, melainkan dugaan bahwa praktik mengubah plat dinas ini terjadi pada sejumlah kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Tebing Tinggi, dengan konsentrasi terbesar ditemukan di area Kantor Wali Kota Tebing Tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun penjelasan dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi, khususnya dari Wali Kota, terkait temuan ini. Masyarakat berharap pimpinan daerah segera angkat bicara dan tidak menutup mata atas dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah tersebut.

Masyarakat meminta Wali Kota Tebing Tinggi untuk segera memberikan tanggapan dan menindaklanjuti dengan langkah konkret, antara lain:

Segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Tebing Tinggi, khususnya yang beroperasi di lingkungan Kantor Wali Kota.

Memastikan setiap kendaraan dinas menggunakan TNKB resmi dan sesuai ketentuan.

Menelusuri dan menghitung kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dari kendaraan-kendaraan tersebut.

Menindaklanjuti temuan ini dengan transparan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait langkah penertiban yang akan diambil.

"Aset negara ada untuk melayani kepentingan publik, bukan dimanfaatkan secara ilegal untuk keuntungan pribadi. Pengubahan plat dinas tersembunyi di baliknya potensi kerugian negara yang mencapai jutaan rupiah dari penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat berhak tahu ke mana saja anggaran kita habiskan. Kami menunggu tanggapan dan tindakan tegas dari Wali Kota Tebing Tinggi," tegas perwakilan tim pemantau.

(SW.S)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya






VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami