Tunggakan Pajak Mobil Mewah Jadi Sorotan, Samsat Lubuk Sikaping Gandeng Pemkab Pasaman Turun Tangan

UPTD PPD Samsat Lubuk Sikaping bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman menggelar koordinasi terkait penanganan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejumlah mobil mewah di Kabupaten Pasaman, Jumat (30/10/2026).


LUBUK SIKAPING Bidikkasusnews.com – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejumlah mobil mewah di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menjadi perhatian UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Lubuk Sikaping. Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Samsat memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman guna mendorong pemilik kendaraan memenuhi kewajiban pajaknya.

Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi antara UPTD PPD Samsat Lubuk Sikaping dan Pemerintah Kabupaten Pasaman pada Jumat (30/10/2026), bertempat di Ruang Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman.

Pertemuan dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum, Roichard, S.H., Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Pasaman, M. Yasrin Syahputra, S.E., M.M., serta Kepala UPTD PPD Samsat Lubuk Sikaping, Nasripul Romika, S.Sos., M.M., didampingi Kasi Penetapan Penerimaan, Delco Fitril, S.IP., Kasi Penagihan Penerimaan, Muhammad Rezi, A.Md., dan Kasubbag Tata Usaha, Wirma Linda, S.H.

Dalam koordinasi tersebut, dibahas langkah penanganan tunggakan PKB kendaraan mewah, mulai dari penelusuran pemilik kendaraan, pengiriman surat pemberitahuan atau tagihan, hingga penagihan langsung melalui metode door to door atau jemput bola.

Penagihan direncanakan melibatkan petugas Samsat bersama aparat pemerintah desa atau nagari. Petugas akan mendatangi alamat maupun lokasi pemilik kendaraan yang tercatat menunggak untuk menyampaikan pemberitahuan, melakukan penagihan, sekaligus memberikan edukasi mengenai kewajiban pembayaran pajak.

Selain itu, turut dibahas rencana penyampaian pengumuman melalui masjid dan musala sesuai wilayah domisili wajib pajak. Langkah ini diharapkan dapat membantu menyampaikan informasi dan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.

Dalam kesempatan tersebut, Roichard, S.H., meminta agar pemerintah nagari turut dilibatkan dalam penanganan tunggakan PKB. Keterlibatan aparat nagari diharapkan membantu proses penelusuran pemilik kendaraan serta memperlancar penyampaian informasi kepada wajib pajak.

Kepala UPTD PPD Samsat Lubuk Sikaping, Nasripul Romika, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa penanganan tunggakan pajak kendaraan mewah membutuhkan koordinasi dan dukungan berbagai pihak.

Menurutnya, penelusuran pemilik kendaraan, penyampaian pemberitahuan, hingga penagihan secara langsung merupakan langkah yang ditempuh agar pemilik kendaraan memenuhi kewajiban pembayaran PKB sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, petugas Samsat Lubuk Sikaping telah mendatangi alamat sejumlah pemilik kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan. Dari kunjungan tersebut, sebagian pemilik berhasil ditemui, sementara sebagian lainnya belum berhasil ditemui.

Melalui langkah penagihan dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman hingga tingkat nagari, Samsat Lubuk Sikaping mendorong pemilik mobil mewah yang masih memiliki tunggakan agar segera memenuhi kewajiban pajaknya. Upaya ini sekaligus diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

(Redaksi Delco)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya






VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami