POLRES NISEL SIAP DUKUNG PERGUBSU NOMOR 57 TAHUN 2018

Nias Selatan, Bidikkasusnews.com - Mulai 28 November sampai 28 Desember 2018, Pemprov SUMUT menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-2) atau yang dikenal dengan istilah pemutihan. Hal ini, tercantum dalam PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 Tahun 2018 tentang penetapan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pelayanan penghapusan denda untuk PKB dan BBN-KB dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi SUMUT. Khususnya untuk daerah Kabupaten Nias selatan bisa di laksanakan di Kantor Bersama Samsat Nias Selatan yang terletak di jl. Baloho Indah Telukdalam.

Kapolres nias selatan AKBP I GEDE NAKTI WIDHIARTA S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Nisel IPTU MUSA SEMBIRING mengatakan siap men dukung peraturan Gubernur tersebut, dengan melayani secara tulus dan sepenuh hati. agar terciptanya kenyamanan berkendara dan tegaknya peraturan dan perundang-undangan berlalu lintas di NKRI, khususnya di wilayah hukum Nias Selatan. dengan hadirnya masyarakat berkendara yang tertib pajak kendaraannya, cetusnya.

Ini kesempatan emas, bukan HOAX. membayar pajak tanpa harus lagi membayar denda bagi yang sudah telat. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh Masyarakat Nias Selatan agar mema nfaatkan kesempatan ini, sehingga men gendarai kendaraan dengan lengkap adminstrasi, imbuhnya. (Sabar Duha)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami