Bireuen, bidikkasusnews.com - Pengedar Narkotika jenis sabu asal desa Janggot Seungko Kec. Jeunieb Kab.Bireuen ,Senin tgl 12 November 2018 sekitar pukul 14:30 Wib, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen.
Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan terhadap 1 ( satu ) orang tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu dengan identitas sbb :
1. N : MAULIZAR BIN M NUR INSYA
U : 20 - JULI - 1998
P : WIRASWASTA
A : Janggot Seungko Kec. Jeunieb Kab. Bireuen,penangkapan dilakukan, di desa janggot seungko Kec. Jeunib Kab. Bireuen,sedangkan barang bukti yang diamankan 1 paket narkotika jenis shabu seberat ( 87,91 gram ).
Berdasarkan informasi yang diterima BidikKasus senin( 12/11/2018) dari Kasatresnarkoba,Nazir Repati,mengatakan bahwa kronologi penangkapan tersangka dimulai adanya Informasi dari masyarakat bahwasanya sdra MAULIZAR sering mengedar narkotika jenis shabu di jalan pedesaan Desa Janggot Seungko Kec. Jeunib Kab. Bireuen, kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen langsung menuju ke Desa janggot Seungko Kec. Jeunib, anggota opsnal Satresnarkoba Bireuen yang melakukan Under cover buy berhasil mengamankan saudara MAULIZAR berserta barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 87,91 gram, menurut pengakuan dari sdra MAULIZAR dirinya mendapat kan shabu dari Sdr Mr X (dlm proses pengembagan/pecarian ). Kemudian tersangka dibawa ke Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut,semoga harapan Kasatresnarkoba Polres Bireuen, kasus ini dapat segera terungkap. (Hendra)
Komentar