Penyerobotan Lahan Dan Rumah Di Tuktuk, Penasehat Hukum Serli Napitu Desak Pihak Kepolisian Tangkap Dan Keluarkan Pelaku Dari Lokasi

Samosir, bidikkasusnews.com - Lahan tanah  yang diatasnya sudah berdiri sebuah bangunan rumah permanen yang berada di kelurahan Tuktuk Siadong  kecamatan Simanindo kabupaten Samosir.

Bangunan rumah yang selama lebih dari 6 tahun sudah di diami, dikelola oleh keluarga Hernida Honoria Napitu bersama Sabar Parhusib (pasangan suami/istri). Hernida H Napitu yang adalah adik kandung dari Serli Napitu, sesuai keterangan yang diterima dari yang bersangkutan adalah pemilik hak atas tanah dan sebuah rumah permanen yang berdiri disana.

Rumah dan lahan tanah seluas 1.400 M2 yang berada di ruas jalan utama Tuktuk sampai ketepi pantai danau Toba, sebagaimana diterangkan, awalnya adalah milik Sahat Siallagan yang dijual kepada Nurcahaya Sidabutar, selanjutnya tanah tersebut dijual kembali oleh Nurcahanya Sidabutar kepada Serli Napitu dengan harga 1.2 miliar.

Serli Napitu membeli tanah yang diatasnya sudah berdiri sebuah bangunan rumah permanen untuk diberikan kepada adik kandungnya Hernida Honoria Napitu yang adalah menantu dari kakak kandung Nurcahaya Sidabutar.

Disebabkan rasa kepercayaan yang tulus oleh Serli Napitu kepada Nurcahaya Sidabutar karena memang masih kelurga dekat, sehingga proses jual beli terhadap rumah dan lahannya bisa dilakukan melalui online, "by phone, WhatsApp dan transper", hal ini dapat dibuktikan jelas melalui bukti transper uang sampai sebesar 1.2 milliar dari rekening Serli Napitu ke rekening Nurcahaya.

Hal ini juga diperkuat dimana Surat Jual Beli yang asli dari Sahat Siallagan kepada Nurcahaya Sidabutar kini sudah dipegang oleh Hernida Honoria Napitu.

Namun sesuai keterangan Hernida Honoria Napitu bersama penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Sarma Hutajulu, S.H dan KK yakni saudara Torotodozisokhi Laia, S.H saat ini rumah dan tanah tersebut oleh orang suruhan dari Nurcahaya Sidabutar sudah diserobot, dikuasai dengan tindakan melanggar hukum.

Dapat dipastikan bahwa tindakan itu melanggar hukum karena prosesnya dilakukan dengan cara premanisme yakni dengan membongkar rumah tersebut pada saat pemiliknya sedang tidak ada di dalam rumah.

Peristiwa pembongkaran paksa tersebut berlangsung pada subuh hari, tepatnya jam 4.00 wib hari Kamis, 25-6-2026.

Peristiwa pembongkar paksa ini berhasil direkam video dan hasil rekamannya sudah viral di tayangkan di akun facebook Serli Napitu. Tampak dalam video pelaku pembongkaran berjumlah 7 orang atau lebih dan diantara pelaku pembongkaran tampak ada yang menggunakan pakaian ormas kepemudaan yakni PKN.

Sejak peristiwa pembongkaran tersebut sampai hari ini Kamis, 2-7-2026 sudah satu minggu berlangsung tanah dan rumah dikuasai oleh orang suruhan Nurcahaya Sidabutar.

Melalui Kantor Hukum Sarma Hutajulu, S.H & KK, pihak Hernida H Napitu telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/10/VI/2026/SPKT/Polres Samosir pada Jumat, 26 Juni 2026.

Namun sampai sudah sebegitu lama pihak kepolisian belum melakukan tindakan untuk menertibkan orang yang sudah melakukan pelanggaran hukum.

Hernida H Napitu bersama keluarga dengan didampingi oleh kuasa hukum mendatangi Polsek Simanindo dalam rangka menghadiri  panggilan.

Kehadiran mereka diterima oleh Aipda Tumbur Sitohang selaku Kanit. Reskrim di Polsek Simanindo Melalui kuasa hukum Torotodozisokhi Laia, S.H dari kantor Hukum Sarma Hutajulu, S.H & KK, mendesak pihak Kepolisian untuk segerah menangkap orang yang saat ini menguasai lahan dan bangunan agar segera mengosongkan tempat itu karena mereka tidak memiliki dasar hukum.

Aipda Tumbur Sitohang menerangkan bahwa laporan mereka saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Samosir dibagian Tipiter.

Sehingga beliau menyarankan agar mereka bisa mendatangi polres Samosir untuk menyampaikan apa yang menjadi harapan mereka,"demikian diungkapkan.

Dikesempatan yang sama beliau juga menyerahkan Surat Pemberitahuan  Perkembangan Hasil Penelitian/Penerimaan Laporan Polisi (SP2HP) bersama Surat Pelimpahan Berkas Laporan Polisi dari Polsek Simanindo ke Polres Samosir.

Atas penjelasan pihak Polsek Simanindo, kuasa hukum menyampaikan kekecewaannya atas keterlambatan informasi karena telah dilimpahkannya LP tersebut ke Polres Samosir.

Selain itu Torotodozisokhi Laia, S.H mengungkapkan,"Polisi tidak boleh kalah oleh preman, karena negara kita adalah negara hukum dan nyatanya kita adalah para penegak hukum tersebut. Apa lagi Polri baru saja memperingati hari Bayangkara sudah sepatutnya polisi tidak lagi membiarkan adanya praktek premanisme berlaku di wilayah hukumnya," ditegaskannya.

Selanjutnya kuasa hukum meminta pihak Polsek untuk mengambil tindakan agar orang yang saat ini menguasai rumah dan lahan berhenti melakukan kegiatan dilokasi tersebut, karena sebagaimana yang dilaporkan mereka bahwa saat ini dilokasi tersebut sedang dilaksanakan pekerjaan pemasangan plank dan pemagaran, Polsek diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Atas permintaan tersebut Aipda Tumbur Sitohang bersama beberapa orang anggota polisi lainnya segerah meluncur kelokasi.

Setibanya dilokasi Tumbur Sitohang menyampaikan himbauan kepada EH dan beberapa orang lainnya agar menghentikan semua kegiatan dilokasi menunggu perkembangan lebih lanjut.

Berada dilokasi beberapa awak media berkesempatan mewawancarai dan  meminta tanggapan dari Kuasa Hukum Serli Napitu dan Hernida H Napitu yakni saudar Torotodozisokhi Laia, S.H.

Dalam penjelasannya PH memaparkan bahwa permasalahan ini berawal dari masalah kesepakatan antara Nurcahya Sidabutar menjual rumah yang berdiri di atas  lahan seluas 1.400 M2 kepada Serli Napitu.

Serli Napitu membeli rumah tersebut untuk diberikan kepada adik kandungnya yakni Hernida H Napitu.

Proses jual beli berlangsung secara tidak langsung antara kedua belah pihak, melainkan melalui media komunikasi WhatsApp dan pembayaran melalui transper, hal ini dapat dibuktikan dengan bukti bukti yang konkrit dan asli.

Bukti yang lebih lengkapnya lagi dijelaskan bahwa Surat Jula Beli yang asli saat ini sudah dipegang oleh pihak Serli, Hernida Napitu.

Diterangkan proses jual beli dilaksanakan karena kedua belah pihak masih merupakan keluarga dekat, sejak awal tidak ada kekwuatiran akan terjadi kondisi seperti saat ini. Semua dilandasi oleh rasa kepercayaan sesama keluarga. Tidak ada prasangka buruk sejak awalnya bahwa Nurcahya Sidabutar ternyata sanggup melakukan tindakan melawan hukum dalam hal ini penipuan dan upaya menguasai kembali rumah dan lahan yang sudah dijual.

Pembayaran sudah dilakukan oleh Serli Napitu kepada Nurcahya Sidabutar dengan lunas, pembayaran ini bisa dibuktikan dengan bukti bukti transper dan chattingan WhatsApp juga diperkuat bahwa Surat Jual Beli dari pemilik awal SS kepada Nurcahya Sidabutar saat ini sudah diserahkan (dikuasai) oleh Hernida H Napitu, membuktikan bahwa proses jual beli itu sudah berjalan dengan baik.

Ditambahkan pula bahwa Nurcahya Sidabutar perna menggugat rumah dan lahan yang sudah dikuasaai Serli dan Hernida Napitu di Pengadilan Negeri (PN) Balige, sampai ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara bahkan sampai ke Mahkamah Agung, namun pada kenyataannya gugatannya tidak dikabulkan.

(BHS)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami