Boydo HK Panjaitan SH Sosialisasikan Perda No 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Medan, bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan SH mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Jalan Dame, Kelurahan Timbangan Deli, Senin (3/12).

Melalui sosialisasi Perda itu, Boydo HK Panjaitan SH mengingatkan bahwa setiap warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dipungut biaya retribusi untuk menggunakan jasa layanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Hal itu sesuai dengan bab VI pasal 11 Perda tersebut yang menyebutkan bahwa bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi.

Begitu juga dengan keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di Puskesmas. Sesuai dengan bab IX pasal 16 Perda tersebut yang menyebutkan bahwa pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada Pemerintah Daerah.

“Jadi jelas, walaupun tak punya kartu KIS, tapi masih punya KTP bisa berobat ke Puskesmas dengan gratis,” ungkapnya.

Namun di sisi lain, Boydo HK Panjaitan SH menilai Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan itu perlu disempurnakan. Karena, belum jelas definisi wajib retribusi kesehatan di dalam Perda tersebut.

Seperti disebutkan di bab II pasal 5 Perda tersebut bahwa wajib retribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

“Perda ini perlu disempurnakan. Karena belum jelas, retribusi yang dimaksud mencakup retribusi apa. Soalnya, yang kita tahu berobat ke Puskesmas gratis,” ungkapnya.

Tingkat jasa pelayanan retribusi di atur pada BAB IV Pasal 7 yang menjelaskan tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis pelayanan yang digunakan oleh subjek retribusi meliputi, pemeriksaan kesehatan, pengobatan penyakit, rawap inap, pengobatan pencegahan, pemeriksaan laboratorium Klinis, pemeriksaan air, pemeriksaan radiology, pemeriksaan kesehatan lingkungan tempat usaha, pemeriksaan dan pengobatan tenaga kerja dan rehabilitasi Medik. (RIAN)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami