Labura, Bidikkasusnews.com - Hasil investigasi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC PWDPI ) Labura M.Idris Labura dilapangan (4/1/26) terlihat adanya bangunan milik Pociak, yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait yang berlokasi di Jalan Hulu Pekan Kecamatan Tanjung Ledong,yang berlokasi disamping Vihara Jln.Sutomo
Saat Ketua DPC PWDPI Labura M.Idris mempertanyakan IMB atau PBG Pociak hanya dapat menunjukan dokumen yang hanya cuma berdasarkan rekomendasi dari kelurahan dan camat.
Saat Lurah dikonfirmasi melalui telepon selulernya, ia menjawab "ada mengeluarkan kan izin,namun cuma rekom aja "jelas lurah.
Pengaturan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) saat ini, Izin Mendirikan Bangunan Gedung IMB sudah tidak ada lagi karena telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pasca berlakunya Peraturan Cipta Kerja.
Berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Adapun, suatu pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui beberapa tahapan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.[1]Pembangunan gedung tersebut baru dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
Dengan demikian, PBG harus dimiliki sebelum melaksanakan pembangunan bangunan gedung. dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Dalam hal bangunan gedung digunakan untuk dalam melakukan konstruksi bangunan tunduk juga pada ketentuan PP 28/2025. Pada ketentuan tersebut diterangkan bahwa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung merupakan persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha.PBG untuk kegiatan usaha pun sama, harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum pelaksanaan konstruksi.
PBG diperoleh melalui pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan, PBG diperoleh setelah mendapat pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.[, Pasal 253 ayat (1) PP 16/2021 mengatur bahwa untuk memperoleh PBG, sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota
PBG dilakukan untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan
Konsultasi perencanaan, yang meliputi:[9] pendaftaran;
Pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan Pernyataan pemenuhan standar teknis; dan
Penerbitan PBG, yang meliputi:
Penetapan nilai retribusi daerah;
Pembayaran retribusi daerah; dan
Penerbitan PBG.
Berkenaan dengan pendaftaran, dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan
Data pemohon atau pemilik;
Data bangunan gedung; dan
Dokumen rencana teknis.
Perlu diingat bahwa bagi pelaku usaha, proses pendaftaran ini bukan melalui SIMBG, melainkan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS), Diminta Satpol-PP Labura segera menindaklanjuti hal tersebut.
(Eko /Tim)





Komentar