Unit Intel Kodim 0313/KPR Berhasil Ringkus Pengedar Shabu Di Terantang

Bangkinang, Bidikkasusnews.com - Enam paket sabu disita Tim Unit Intel Kodim 0313/Kampar dari seorang pelaku inisial WH (31) Warga Dusun III Desa Terantang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Jumat (7/12/2018) pukul 00:30 WIB. Ia diamankan atas laporan Tokoh Masyarakat Desa Terantang, karena dianggap sangat meresahkan masyarakat Desa Terantang,

Disamping itu masih ada bandar besar lainnya yang berada di Desa Terantang, ( DPO ) yang diduga memakai kartu Kuning dari BNN dengan keterangan sebagai pemakai, tapi cuma sekedar modus dan dijadikan untuk penyelamat jadi pengedar shabu shabu yang sudah bertahun tahun dan juga ada baru dikeluarkan setelah DPO baru baru ini,

Berdasarkan realist dan informasi yang diterima www.bidikkasusnews.com dari Heri anggota Unit Intel Kodim 0313/Kpr menjelaskan, tentang proses penangkapan dua pria yang diduga pengedar narkoba oleh personel Tim Intel Kodim Kampar.

Berawal dari Intel Kodim Kampar pada hari Kamis (6/12/2018) sekitar pukul 15,20 wib. Anggota Unit Intel Kodim 0313/Kpr mendapat laporan dari Tokoh Masyarakat Terantang bahwa ada beberapa orang pengedar dan pengguna narkoba sedang melakukan aktivitasnya di Desa Tarantang. Mendapat laporan seperti itu, lantas Serka Jon Arlis dan Serda Fajri anggota Unit Intel melakukan pengintaian keberadaan dan aktifitas penjualan/pemakaian narkoba di Desa Terantang.

Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan ada aktifitas pengedaran narkoba, kemudian anggota personil Unit Intel Kodim 0313/Kpr melapor ke Lettu. Arh. Efri Nasution, Komandan Unit Intel Kodim 0313/Kpr. Mendapat laporan seperti itu, kemudian Efri langsung memerintahkan personilnya agar menangkap para pengedar barang haram itu.

Setelah mendapat restu dari Komandan, pada hari Juma’at (7/12/2018) dini hari, tepatnya pukul 00.30 wib Personil Unit Intel Kodim 0313/Kpr di dampingi oleh aparat Desa setempat (Kadus), melaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap WH. Bersama WH didapati 2 (Dua) bungkus narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam tissue. Setelah WH di interogasi, setengah jam kemudian, rumah WH pun digeledah dan ditemukan lagi ada 2 (dua) pakat besar dan 2 (dua) paket kecil sabu.

Heri menjelaskan, untuk mengedarkan narkoba di Desa Terantang, ternyata WH tidak sendirian. Bersama WH turut diamankan Za (25) warga Dusun 4 Tepi Muara Desa Terantang Kecamatan Tambang. Za sudah berkeluarga dan bekerja sebagai buruh muat kelapa sawit.

Ketika Za mau diamankan Unit Intel Kodim 0313/Kampar. Za bersama dengan teman-temannya sedang bermain judi Ludo King. Dua orang teman Za yang sedang bermain ludo king tidak ikut diamankan. Karena menurut keterangan Heri, dua orang itu, tidak ada hubungannya dengan peredaran narkoba yang sedang diungkap.

Adapun barang bukti narkoba yang berhasil diamankan pihaknya dari tersangka WH (31) terdiri dari 2 (dua) Paket besar. 4 (empat) Paket kecil. Struk tranfers uang pembayaran 16 lembar. 1(satu) buah dompet. Uang tunai Rp2.5 juta. 1 (satu) buah Sangkur. 5(lima) mancis. 1(satu) buah jarum suntik alat pembakar. 2 (dua) bungkus Rokok merk LA Bolt dan Lucky Strike. 54 (lima puluh empat) lembar plastik benung untuk bungkus sabu. 1 (satu) helai sarung. 1 (satu) Buah tisu merk Paseo, uang judi ludo king Rp101 ribu.

Kemudian pada pkl 01,30 wib. Kedua Pelaku peredaran Narkoba Desa Terantang dibawa ke Makodim 0313/KPR untuk di mintai keterangan. Dan selanjutnya. Sabtu (8/12/2018) Kodim 313 / Kampar telah menyerahkan pelaku ke Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut. 
(Saidina Umar)

Artikel Terkait

Berita|Riau|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami