Dinas ESDM Sumut Menghimbau Agar Proyek Di Labura Beli Material Galian Tambang Yang Legal

Labura, bidikkasusnews.com - Himbauan dari Kepala Cabang Dinas Wilayah IV, Dinas ESDM Provinsi Sumut, Apri Jayacakti Bhakti, ST sesuai surat yang telah layangkan kepada Bupati Labuhanbatu Utara sesuai dengan Nomor: 338/098b/CD.W-IV/DESDM/2019 Perihal Penggunaan Material Galian Tambang dari Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pada tanggal 16 Agustus 2019.

Hal tersebut dikatakan, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah berupa pajak daerah dari pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, penggunaan material galian tambang untuk pembangunan sarana dan prasarana dalam daerah serta memperhatikan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara pasal 161. Jo UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pasal 14 ayat (1). Jo Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 2 ayat (2).

Adapun himbuannya adalah :
1. Wajib seluruh SKPD dan aparatur Desa yang akan melaksanakan proyek fisik baik mengunakan APBD maupun APBN, agar membeli dan menggunakan material galian tambang dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
2. Besaran penerimaan pendapatan daerah berupa pajak Daerah dari Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan seluruhnya masuk ke kas Pendapatan daerah Kabupaten dimana kegiatan produksi pemegang, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi tersebut.
3. Mengacu pada pasal 161 UU no 4 tahun 2009 ditegaskan, setiap orang atau pemegang IUP OP atau IUPK OP yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari usaha berizin, dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Terkait hal ini Wartawan yang meminta tanggapan dan Himbauan dari Bupati Labuhanbatu Utara melalui Sekdakab Labura. Habibuddin Siregar, MAP pada Hari Selasa (20/8/2019), Namun Habib, tidak Merespon tidak membalas Pesan WhatsApp yang dikirim oleh Wartawan.

Terkait hal ini SM (30th), Salah Satu Mandor pengelola Usaha yang mengantongi (IUP) OP di Labura, merasa dirugikan jika pengguna Material membeli dari Pengelola Tambang yang Ilegal.

"Kalaulah ada Pengguna Material boleh membeli dari Pengelola Material yang Ilegal jelas hal ini membuat kami sangat merasa dirugikan. Sebab dari segi harga tentu lebih murah harga jual pemilik ilegal dari pada kami yang legal. Pastinya keuntungan Yang Illegal lebih besar Percuma Lah, Kami mengantongi izin jika Usaha Kami kalah bersaing dengan pemilik yang ilegal". Cetus SM. 
(Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami