Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Berinisial "A" Nginap Di Hotel Prodeo Polres Padang Panjang

​PADANG PANJANG, bidikkasusnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A (20) atas dugaan tindak pidana persetubuhan (SODOMI)  terhadap anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di kawasan Panyalaian, Tanah Datar, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

​Penangkapan ini didasari laporan dari CA, orang tua kandung korban yang berinisial MHF (14).

​Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Ronald Hidayat, S.H.,M.H  menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan orang tua korban.

​"Atas instruksi bapak Kapolres, kami bergerak cepat mengamankan pelaku A di Panyalaian. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mako Polres untuk pemeriksaan intensif. Kasus ini menjadi atensi kami karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Panjang.

​Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan modus pelaku yang diduga menggunakan zat tertentu untuk melancarkan aksinya.

​"Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga menggunakan zat jenis poppers yang dihirupkan ke hidung korban hingga mengakibatkan pusing dan hilangnya daya tangkis korban. Kami tengah mendalami asal-usul zat tersebut dan sejauh mana pengaruhnya dalam tindak pidana ini," tambahnya.

​Kejadian bermula dari perkenalan antara tersangka A dan korban MHF melalui aplikasi percakapan Walla pada 25 Oktober 2025. Pertemuan pertama terjadi di sebuah kamar di salah satu pesantren di wilayah hukum Polres Padang Panjang, di mana pelaku bekerja di sana, pelaku diduga mengunci pintu dan membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara sebelum melakukan tindakan tidak senonoh.

​Aksi berlanjut hingga 6 Februari 2026 di rumah orang tua korban di Kelurahan Silaiang Bawah yang saat itu sedang kosong. Sebelum melakukan persetubuhan (Sodomi) , pelaku A mencekoki korban dengan menghirup zat dari sebuah botol (poppers) hingga korban merasa pusing dan tidak berdaya.

​Tersangka A kini terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 473 ayat 1 dan 2 KUHP , ​"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas media sosial anak-anak agar terhindar dari predator seksual yang menggunakan aplikasi percakapan untuk mencari korban," tutup Kasat Reskrim.

( Pulkani Zainur / Hmres )

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami