Minta Ditindak Tegas, SPBU 14-207 177 Jual BBM Subsidi Pada Pelanggan Jerigen

Binjai, bidikkasusnews.com - Adanya atas dugaan permainan nakal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  14-207 177 di Jalan Perintis Kemerdekaan (Kebun lada-red), Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatra Utara yang melakukan praktik ilegal penjualan BBM jenis premium kepada pembeli dengan mengunakan Jerigen, dan diharapkan pihak Pertamina Region I Sumatera Utara yang berkedudukan di Medan untuk segera mengevaluasi kinerja dan menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Imanuel.Sembiring, SH kepada Bidik Kasus Jumat (27/07/2019) yang didampingi R.Siahaan Ketua DPC Korps Wartawan Senior Republik Indonesia Kota Binjai mengaskan ,”Kita mendapatkan informasi dan juga membaca di sejumlah media yang telah terbit kalau belakangan ini SPBU  14-207 177 Kebun lada di Binjai Utara kerab melakukan kecurangan.

SPBU tersebut konon menjadi gunjingan masyarakat, pasalnya SPBU yang dipercaya sebagai perpanjangan Pertamina terduga telah mengkangkangi aturan dan peraturan, dan disebut-sebut berbagai dugaan pelanggaran yang telah terjadi di SPBU Kebun Lada tersebut.

Bahkan tenaga kerja yang bertugas sebagai opratur pengisi BBM bersubsidi khususnya jenis premium berkerja tanpa mengindahkan peraturan dan aturan dan petugas oprator di POM tersebut lebih mengutamakan pelayanan kepada pembeli BBM premium bersubsidi kepada pembeli yang mengunakan jiregen ataupun dengan wadah sejenis plastik, sehingga pelanggan yang mengunakan mobil ataupun sepeda motor harus mengantri panjang menunggu antrian hingga sampai ke bahu jalan, Katanya.

Tidak sampai disitu saja, lanjut Imanuel ,”bahkan pelayanan oprator tenaga kerja di SPBU tersebut tidak pernah menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) sesuai dengan 10 langkah, mulai dari pemanduan hingga sampai ucapan salam terima kasih kepada pelanggan, dan itu tentunya melanggar aturan.

Dan Kita juga melihat, kalau tenaga kerja (Oprator) bahkan tidak perduli dengan kondisi kemacetan yang terjadi akibat ulahnya dalam pelayanan pengisian BBM ke Jiregen, dan disbut-sebut juga kalau oknum Opratur mendapat Upah Fie atau jasa setiap pengisian jiregen dengan nilai fariasi dari pembeli.

Setiap warga Negera di Republik Indonesia ini yang melanggar aturan dan peraturan serta Undang-undang yang berlaku, harus ditindak tegas, dan pihak SPBU 14-207 177 di Kebun Lada Binjai Utara yang dituding telah menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran kepada pembeli mengunakan jiregen, dan ini tentunya dengan sengaja mengangkangi aturan yang sudah ditetapkan dan melawan hukum, Ungkapnya.

Dipaparkan Imanuel lagi ,”Undang-undang juga ada menyebutkan, bahwa setiap SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas, serta seperangkat aturan lainnya dan Perpres 15 Tahun 2012 juga disebutkan “setiap SPBU boleh menjual bensin atau solar dengan jerigen kepada usaha mikro, nelayan kecil dan petani, akan tetapi pembelinya harus memegang surat keterangan dari satuan kerja perangkat daerah seperti Dinas Pertanian, Camat dan lainnya, Terangnya.

Sementara itu pada peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 juga memuat larangan dan keselamatan pembelian BBM dengan jerigen, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen plastik dan bilamana hal ini terjadi di SPBU tersebut telah melanggar aturan dan juga tidak safety dengan stuasi dan kondisi pada bahan bakar yang mudah menyala, Jelasnya.

Hal senada juga di katakan R.Siahaan selaku ketua DPC KOSWARI Kota Binjai mengemukakan ,”Kita telah melakukan infestigasi bersama Tim dari sejumlah Media cetak maupun Online ke lokasi SPBU 14-207 177 di Kebun Lada Binjai Utara dan kerab sekali Oprator melakukan pengisian pada pembeli BBM dengan mengunakan Jiregen, Katanya.

“Kita juga telah mempertanyakan kepada se-orang lelaki tenaga kerja sebagai Oprator di SPBU tersebut yang saat itu enggan menyebutkan jati diri namanya dan mengakui kalau pengisian BBM dengan jiregen diketahui oleh meneger SPBU tersebut.

Bahkan dari hasil keterangan yang sudah kita peroleh dari sejumlah pembeli BBM dengan mengunakan Jiregen di SPBU tersebut mengakui kalau setiap pengisian BBM ke jiregen ada memberi uang jasa atau Fie kepada si Opratur yang melayaninya, sedangkan biaya Fie atau jasa yang diberikan pembeli relaif sesuai besar kecilnya jiregen yang akan di isi.

Disamping itu juga, lanjut R.Siahaan ,”Para tenaga kerja yang bertugas sebagai Oprator di SPBU tersebut memakai pakaian Dinas, namun tidak dilengkapi legelitas papan nama, sehingga kita sebagai sosial kontrol sulit untuk mengetahui legelitas nama para pekerja, yang ada dan ini disinyalir bentuk kesalahan pada aturan, Ungkap R.Siahaan.

Sementara itu, Ketika meneger SPBU 14-207 177 di Kebun Lada Binjai Utara Jumat (27/09) Sekira Pukul 16.15.Wib untuk ditemui, salah seorang tenaga kerja yang enggan menyebut namanya mengakui ,”meneger baru saja pulang Pak, apa yang bisa kita bantu “ Ujar tenga kerja singkat. (M.Yusuf)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami