Batu Bara, bidikkasusnews.com - Sebanyak 67 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku menerima remisi khusus Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan pemberian remisi tersebut dilaksanakan di Gereja Lapas Labuhan Ruku sebagai bagian dari rangkaian perayaan Natal bagi warga binaan Nasrani, berlangsung dengan khidmat dan penuh sukacita.
Pemberian remisi Natal ini secara langsung diserahkan oleh Kepala Lapas Labuhan Ruku kepada para warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik serta ketaatan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di dalam lapas.
Dalam amanatnya, Kalapas Labuhan Ruku menyampaikan bahwa jumlah warga binaan yang diusulkan menerima remisi Natal sebanyak 82 orang. Dari jumlah tersebut, 67 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak memperoleh remisi, dengan rincian dua orang di antaranya langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
Kalapas menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan. Ia berharap momentum Natal dapat menjadi sarana introspeksi diri dan awal yang baru bagi warga binaan.
Pada kesempatan tersebut, Kalapas Labuhan Ruku juga berpesan kepada seluruh warga binaan agar tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
Ia berharap setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat, para warga binaan dapat memperbaiki diri, menjalani kehidupan yang lebih baik, serta menjadi pribadi yang taat hukum dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya.
(A.Nst)





Komentar