PELAKU JAMBRET BERHASIL DIRINGKUS UNIT PIDUM SATRESKRIM POLRES LABUHANBATU

Labuhanbatu, bidikkasusnews.com - Unit Pidum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (jambret) yang terjadi di Ranto Prapat.
     
Penangkapan itu dari Laporan Polisi, nomor : LP / 182 / IV / Yan 2.4 / 2019 / SU / RES.LBH, tentang tindak pidana CURAS. Atas nama korban YANTI SIMAMORA, pr, ( 27 th) warga Jalan Dewi Sartika Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu. Dan tersangka diketahui berinisial Z (18 thn) warga Dusun Aek Tapa Indah Desa Janji Kec. Bilah Barat Kab. Labuhan Batu.yang terjadi pada Hari Rabu tgl 03 April 2019, sekira pukul 13.00 Wib.
    
Tersangka berhasil ditangkap di Dusun Aek Pala Desa Janji Kec. Bilah Barat Kab. Labuhan Batu. Dalam peristiwa pencurian dan kekerasan itu korban mengalami kerugian berupa:
1 buah tas sandang yang berisi 1 unit HP merk SAMSUNG J1 dan 1 unit HP merk XIOMI REDMI. Ditaksir sekira Rp. 4.000.000,-
    
Waktu penangkapan tersangka berhasil pada Hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekira 05.00 Wib. Di Dusun III Desa Aek Tapa Kec. Merbau Kab. Labura.
      
Hasil keterangan press rilis Unit pidum Satreskrim polres Labuhanbatu IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH kronologinya: Pada hari Rabu tanggal 03 April 2019 sekira pukul 13.00 Wib,
pelapor mengendarai sepeda motor menuju tempat permandian Aek Pala, ketika melintas di Dusun Aek Pala Desa Janji Kec. Bilah Barat, sepeda motor korban kehabisan BBM kemudian korban berhenti dan mencari kios jualan BBM eceran sambil menyandang tas yg di dalamnya terdapat 2 unit HP milik korban.

Tiba2 tas sandang korban dirampas oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya kemudian korban mengejar sambil berteriak, "JAMBRET...JAMBRET !!! ", namun pelaku berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tsb, korban mengalami kerugian sekira Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian melaporkannya ke Polres Labuhan Batu.
Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi2, diketahui pelakunya adalah ZENNY PUTRA HASIBUAN, warga Desa Janji.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekira pukul 05.00 Wib, tim opsnal unit Pidum Sat Reskrim Polres LB yg dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA GUNAWAN SINURAT berhasil menangkap tsk di Dusun III Desa Aek Tapa Kec. Merbau Kab. Labura.

Disita dari tsk barang bukti pengganti berupa 1 (satu) buah baju kaos berwarna abu-abu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum maka selanjutnya tsk dan BB dibawa ke Polres Labuhan Batu. (Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami