Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Sikap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang diduga menghentikan langkah hukum pada Pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kab. Labuhanbatu Utara Tahun 2024 hanya karena adanya pengembalian kerugian negara memicu polemik hebat. Minggu, (5/4/2026).
Kejatisu dituding telah mendegradasi marwah institusinya sendiri, dari penegak hukum menjadi sekadar "lembaga penagih utang" bagi para koruptor.
Dalam surat balasannya nomor B-10065/L.2.3/Dek.1/12/2025, Kejatisu seolah memaklumi bahwa pengembalian Rp1,48 Miliar oleh CV ZMR adalah akhir dari segalanya. Namun, jika membedah LHP BPK Nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, ditemukan fakta bahwa kerugian tersebut lahir dari kejahatan sistematis, bukan ketidaksengajaan administrasi.
BPK menemukan adanya indikasi lelang formalitas (proforma) untuk memenangkan penyedia tertentu. Secara hukum, lelang yang diatur adalah pelanggaran berat terhadap UU Persaingan Usaha dan UU Tipikor.
"Kejatisu menutup mata bahwa kerugian negara adalah akibat, sementara sebabnya adalah pengaturan lelang yang haram. Mengapa aktor pengatur lelang tidak disentuh?" tegas Gunawan Situmorang mahasiswa hukum asal Universitas HKBP Nommensen.
Berdasarkan rincian pemeriksaan fisik di Lampiran 10, ditemukan fakta mengejutkan adanya pembayaran atas barang yang tidak terpasang (fiktif). Ini bukan selisih harga, melainkan manipulasi progres pekerjaan. Menghentikan kasus ini hanya dengan pengembalian uang sama saja dengan memaafkan pencurian aset negara asalkan barangnya dikembalikan saat ketahuan.
Ditemukan penggelembungan harga pada RAB yang tidak sesuai kondisi riil. Ini membuktikan adanya konspirasi sejak tahap perencanaan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan untuk menguras anggaran negara.
Keputusan Kejatisu untuk tidak menyelidiki lebih dalam mengenai "mengapa" denda keterlambatan sebesar Rp346 juta sempat tidak dikenakan, serta mengapa lelang bisa diatur, menunjukkan adanya indikasi Maladministrasi Akut.
"Jika Kejatisu hanya bertugas memastikan uang kembali tanpa menghukum pelakunya, maka jaksa tidak lagi menakutkan bagi koruptor. Mereka justru menjadi mitra yang membantu koruptor mencuci dosa administrasinya," lanjut kritik tersebut.
Publik mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengevaluasi kinerja Bidang Intelijen Kejatisu Sumut. Penyelesaian kasus Perpustakaan Labura ini dianggap sebagai preseden buruk yang melegalkan praktik korupsi "bayar di tempat". Masyarakat menuntut penyidikan mendalam terhadap Pokja 01 dan PPK proyek tersebut guna memutus mata rantai mafia proyek di Sumatera Utara.
(Ricki Chaniago)


Komentar