PENCURI BRANKAS MILIK PT SURYA MAS METAL PRIMA DICIDUK POLSEK MEDAN LABUHAN

Medan Labuhan, bidikkasusnews.com - Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH telah memaparkan kasus pencurian uang dari berankas PT SURYA MAS METAL PRIMA di Jalan KL Yossudarso Km. 10, 8 Kota Bangun Kecamatan Medan Deli pada. Rabu (25/09/2019) di Polsek Medan Labuhan

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH mengatakan telah terjadi pencurian Uang dari Brankas milik PT SURYA MAS METAL PRIMA dengan cara merusak Seng untuk masuk kedalam kantor tersebut.

Tersangka EFENDI (36) masuk dan menggeledah meja kantor dan menemukan sebuah kunci dan membuka brankas untuk mengambil Uang sebanyak 250.000.000 di masukkan kedam kantong pelastik sehingga tersangka merusak pintu kantor untuk keluar. Ucap Kapolres 

Pada Tanggal 24 Desember 2019 tersangka Efendi berada di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk mengurus SIM, C di bagian Satlantas Polres Pelabuhan Belawan, melihat tersangka berada di Satlantas tersebut Tim Opsnal di Pimpin Langsung oleh Reskrim IPTU Deni Indrawan , SIK dan Panit Reskrim IPDA Herman Santoso SH menuju sasaran dan langsung menangkap Efendi sebagai tersangka pencurian.

Tersangkapun di boyong ke rumah saudarinya VINA WINDA di Jalan Surya Pasar lV Desa Sampali tempat tersangka Efendi menyimpan Uang hasil curian, tersakapun di boyong kembali ke Komando namun diperjalanan tersangka melakukan perlawanan sehingga Team Opsnal langsung melakukan tindakan tegas dan terukur kearah kaki tersangka. Terang Kapolres Pelabuhan Belawan.

Dasar pengaduan : LPM/lX/2010/SU/PEL.BLW/SEK MEDAN LABUHAN Tertanggal 19 Desember 2019 atas Nama pelapor Zainal Abidin.

Terpisah Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari menambahkan pelaku pencurian Brankas milik PT Surya Mas Metal Prima 1 orang tunggal. Ucap AKP Edy Safari

Dalam Pemaparan kasus pencurian 363 di ancaman 7 tahun penjara. Terang Kapolres didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari beserta Satreskrim Polsek Medan Labuhan.

Adapun barang bukti berupa : 
1, Satu Brankas
1. Satu Helai Baju Liris Hitam merah dipakai tersangka
1. Satu potong Cela panjang yang digunakan
1. Satu buah Sebo ( penutup muka)
1. Satu buah Tas yang digunakan tersangka
1. Satu buah Tang
1. Satu Buah Kunci Pas
1. Satu Unit HP
1. Satu kunci buka ban
Uang Rp. 2.030.000.
(Suryono)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami