Padang Lawas, bidikkasusnews.com - Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE resmi temui masyarakat Dalihan Natolu Aek Nabara Barumun yang mengelar aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor Bupati Padang Lawas. Senin (07/09/26).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat terkait hak ulayat dan wilayah adat Luat Aek Nabara Barumun, khususnya pasca pencabutan izin/konsesi PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL).
Dengan pengawalan Satpol-PP dan aparat keamanan, aksi berlangsung tertib dan damai. Perwakilan masyarakat diterima langsung oleh Bupati di halaman kantor.
Dalam pertemuan tersebut Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Lawas hadir untuk mendengar dan memfasilitasi.
"Aspirasi Bapak/Ibu adalah amanah bagi kami. Pemerintah daerah berkomitmen mengawal hak-hak masyarakat adat Luat Aek Nabara Barumun sesuai aturan yang berlaku. Kita cari solusi terbaik bersama," ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa pasca pencabutan izin SSL dan SRL, Pemkab Padang Lawas akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Kementerian terkait, dan pihak adat untuk memastikan pengelolaan wilayah ke depan berpihak kepada masyarakat dan tetap menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Padang Lawas.
Selain mendengar aspirasi, Bupati juga menyampaikan pesan penting terkait kondisi lingkungan saat ini.
"Saya berpesan kepada seluruh masyarakat, jangan melakukan pembakaran lahan. Apalagi saat ini kabut asap sudah sampai ke tempat kita. Kasihan anak-anak kita, terutama mengenai kesehatan. Mari kita jaga lingkungan dan kesehatan bersama," tegas Bupati.
Bupati mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan lahan dengan cara dialog, musyawarah, dan jalur hukum.
"Hak ulayat kita hormati. Tapi mari kita jaga juga alam kita. Jangan sampai memperjuangkan hak, tapi merusak lingkungan yang akan diwariskan ke anak cucu," tutup Bupati.
Turut hadir mendampingi Bupati Padang Lawas para asisten, staf ahli Bupati, para pimpinan OPD terkait dan para undangan terhormat lainnya.
(EFFENDI POHAN)


Komentar