5 Bulan Jual Judi Kim/Hongkong Lelaki ini Masuk Sel

Labuhanbatu, bidikkasusnews.com - Unit Resum Polres Labuhan Batu berhasil menangkap DT (60th) pelaku tindak pidana Perjudian tebak angka jenis Kim / Hongkong.
     
Tersangka DT (60th) adalah warga Jln. Cut Nyak Dien gg. Dahlia Kel. Cendana Kec Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.
    
Yang Berhasil ditangkap pada Sabtu (5/10/19) sekira pukul 20.30 Wib. di Jalan Cut Nyak Dien gang  Dahlia Kel. Cendana Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.
     
Adapun Barang Bukti (BB) yang turut diamankan berupa:
a) 1 (satu) unit HP Nokia berwarna hitam yang berisi sms masuk angka tebakan pasangan Kim / Hongkong.
b) Uang sebesar Rp. 63.000,-
     
Menurut hasil keterangan press rilis Unit resum Polres Labuhanbatu: Pada hari Sabtu tangal 5 Oktober 2019 sekira pukul 20.30 Wib, berawal dari informasi masyarakat, Tim 1 Unit Resum dipimpin oleh Kanit Resum IPDA GUNAWAN SINURAT menangkap seorang pelaku tindak pidana Perjudian jenis Kim / Hongkong di jalan Cut Nyak Dien gang Dahlia Kel. Cendana Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.
DARI HASIL INTROGASI, diketahui bahwa :
a) Tsk bernama DOMPAK TAMBUNAN,(60th) warga Kel. Cendana.
b) Tsk menjual nomor judi Kim tsb sejak 5 bulan yg lalu.
c) Tsk memperoleh penghasilan 20 persen dari omset setiap hari.
d) Tsk menyetorkan uang dan rekap nomor Kim kepada seorang laki-laki bermarga S, warga Aek Nabara.

DISITA BB dari tsk berupa :
a) 1 (satu) unit HP merk Nokia berwarna hitam yang berisi sms masuk angka tebakan judi KIM
b) Uang sebesar Rp. 63.000.

Kemudian tim melakukan pengembangan ke Aek Nabara utk mencari marga S namun tidak dapat ditemukan. Selanjutnya tsk berikut barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu guna proses sidik.
(Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami