Ketika Pasien BPJS Membeli Obat Sendiri, Rumah Sakit Wajib Mengganti Harga Obat Itu Sesuai Harga Fornas

Aek Kanopan, BidikKasusnews.com - Terkait adanya pasien Asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) di RSUD Aek Kanopan saat mengambil obat di instalasi farmasi yang beberapa jenis obat berharga mahal disuruh untuk membeli sendiri.

Media Bidik Kasus melakukan konfirmasi kepada Kepala UPC BPJS Kesehatan Kab. Labura Sri Sugelius, Senin, (21/10/2019).

Sri mengatakan bahwa ia telah membawa masalah komplain pasien BPJS yang sedang terjadi di RSUD ke forum yang ada.

" Semalam kita sudah forum, ketemu pak Sekda. Disitu juga ada Direktur Rumah Sakit ".

Dijelaskannya BPJS memiliki tiga forum . Forum tentang Pelayanan RS, Forum Kepatuhan Badan Usaha Yang Belum Memasukkan Karyawannya Sebagai Peserta BPJS dan Forum Masalah Keluhan Pelayanan. Forum ini diketuai oleh Bupati, Sekda sebagai sekretaris, lalu BPJS dan Instansi terkait sebagai anggota. Pertemuan forum itu dilakukan Tiga kali dalam setahun.
"BPJS memiliki tiga forum yang melibatkan Bapak Bupati sebagai Ketua, Sekda sebagai Sekretaris , anggota BPJS dan instansi terkait, pertemuannya Tiga kali dalam setahun" jelas Sri.

Dikatakan Sri perihal apa yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi RSUD Aek Kanopan saat obat tertentu tidak ada tidak semestinya dilakukan, karena apapun ceritanya kalau kekosongan obat tidak ada alasan pasien untuk membeli, seharusnya tugas Farmasi yang mencari bukan pasien yang mencari.

Ditambahkannya saat Farmasi mencari baru disampaikan ke pasien, bukan pasien yang uring-uringan mencari dan membeli.

Lagi jelasnya saat pembelian obat yang tidak ada, pasien menggunakan uang pribadi maka Rumah Sakit wajib mengganti kepada pasien sesuai harga
yang tercantum di Fornas dengan melampirkan kwitansi pembayaran dan resep, kecuali obat atas permintaan sendiri.

" Apapun ceritanya kalau kekosongan obat, tidak ada alasan pasien untuk membeli ! ".

" Saat pasien menggunakan uang pribadi dalam pembelian resep diluar maka Rumah Sakit wajib mengganti kepada pasien".

" Penggantian sesuai harga yang tercantum di Fornas dengan melampirkan kwitansi pembayaran dan resep, kecuali obat atas permintaan sendiri " tegas UPC BPJS Labura itu.

Saat ditanya berapa besaran klim RSUD Aek Kanopan ia mengatakan bahwa BPJS membayar klim sebesar 200 jt atau 300 juta perbulannya. " Pembayaran klim BPJS sekitar 200 atau 300 juta perbulan " pukasnya. 
(Zhal / Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami