Polres Tanggamus Agendakan Pemanggilan Ulang POKMAS Pekon Sumber Bandung

Pringsewu, bidikkasusnews.com - Kasus dugaan pungli pembuatan PTSL pekon sumber bandung kecamatan pagelaran utara kabupaten pringsewu rupanya terus bergulir dan sampai saat ini masih dalam penyidikan pihak polres tanggamus

Hal itu di sampaikan oleh kasat reskrim polres tanggamus AKP Edi Qorinas dalam pesan WhatssApp nya kepada tim awak media Sabtu 02/11/19 bahwa tidak kasus hukum yang mandek semua kita tindak lanjuti namun karna kita banyak sekali agenda dan banyak yang harus kita priksa maka tetap menunggu antrian seperti pekon sumber bandung kita akan lakukan pemanggilan ulang untuk kita priksa lebih lanjut berikut saksi saksi nya" jelasnya.

Hal senada juga di sampai kan ketua LSM PEMATANK provinsi lampung , Suadi Romli ,semua kegiatan PTSL itu sudah di atur dalam bentuk undang undang sesuai peraturan, dan sangat disayangkan atas tindakan kepala pekon bisa berbuat seceroboh itu karena jalas apa yang di lakukan sudah jelas melanggar hukum, dan atas nama LSM pematank provinsi lampung akan mengawal sampai ke tingkat pengadilan terkait hal tersebut saat dihubungi via telephone selulernya oleh tim awak media Minggu 03/11/19

Diberita sebelumnya disampaikan Kepala BPN Kabupaten Pringsewu melalui Resti Wulandari saat ditemui dikantor BPN Senin 02/09/19 Pembuatan sertifikat PTSL harus berlandaskan pada ketentuan SKB 3 Menteri, Peraturan Menteri Agraria dan Peraturan Bupati dan tidak boleh melebihi dari apa yang sudah menjadi ketetapan dan bila mana melampaui dari ketentuan jelas itu salah dan tidak bisa dibenarkan" Ungkapnya.

Masih dikatakan Resti Wulan Desi "Dalam pelaksanaan kegiatan program pembuatan sertifikat PTSL, Pokmas selaku panitia pelaksana tentunya sudah mengetahui aturan tersebut dikarenakan aturan tersebut sudah kita berikan kepada Pokmas sekaligus panitia pelaksana Pokmas sudah menanda tangani surat pernyataan bahwasanya dalam pelaksanaanya tidak akan meminta biaya pembuatan sertifikat PTSL lebih dari Rp 200.000 karena itu sudah menjadi ketentuan dan aturan yang menjadi landasan dalam pelaksanaanya" Pungkasnya.
(Haryadi)

Artikel Terkait

Berita|Lampung|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami