BINJAI, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Ketiga pelaku diamankan beserta barang bukti setelah tim kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
Ketiga tersangka yang berhasil diringkus berinisial DG (33), RA (33), dan EK (41). Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Danau Poso Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyoroti aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi tersebut, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat digerebek, ketiga tersangka sedang menguasai barang bukti narkotika,” ujar Ismail Pane.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 paket sabu-sabu dengan berat netto 0,85 gram
- 3 paket sabu-sabu dengan berat netto 0,52 gram
- 6 plastik klip kosong
- 2 buah pipet modifikasi
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tentang KUHP, Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Azwir Hidayat, S.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
“Kami akan terus bekerja maksimal dan tidak akan kenal lelah dalam memberantas jaringan narkoba demi menciptakan Binjai yang bersih dari narkotika,” tegasnya.
(Togi hendri h sihombing)



Komentar