KAMPAR, bidikkasusnews.com – Keluhan buruh kembali mencuat dari sektor bongkar muat di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung. Para pekerja yang tergabung dalam PUK F.SPTI Kampar menyoroti rendahnya upah yang mereka terima dari aktivitas di PT Kampar Alam Mas Inti (KAMI), yang dinilai tidak sejalan dengan regulasi daerah yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu buruh yang Ketuai oleh Sukemi Ketua PUK F.SPTI PT.KAMI, saat ditemui di posko buruh pada Rabu (22/4/2026). Ia mengungkapkan bahwa selama empat tahun terakhir, upah bongkar muat nyaris tidak mengalami perubahan signifikan.
“Selama ini kami hanya menerima Rp 10 per kilogram. Baru beberapa minggu terakhir naik menjadi Rp12, tapi itu pun belum mencerminkan kelayakan,” ujar salah satu buruh yang enggan disebutkan namanya.
Dengan skema upah tersebut, buruh mengaku hanya mampu membawa pulang penghasilan sekitar Rp45.000 per hari hingga Rp. 80.000 Angka ini dinilai jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, apalagi di tengah meningkatnya biaya hidup. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen perusahaan dalam memenuhi standar kesejahteraan pekerja.
Jika mengacu pada Keputusan Bupati Kampar Nomor 660/Disperinaker/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025, pengupahan yang diterapkan diduga belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah dianggka Rp.25/kg untuk manual truck Colt diesel sedangkan untuk Dum Truck Colt Diesel Rp.16/kg.
Buruh menilai praktik ini secara tidak langsung telah “mengkebiri” hak-hak dasar mereka sebagai tenaga kerja yang hanya berharap kehidupan dari buruh bongkar muat.
Sorotan juga datang dari LBH PHIGMA SF. Sitanggang, CPP, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut.
“Buruh adalah tulang punggung sektor riil. Ketika hak mereka diabaikan, maka ada ketimpangan yang harus segera diperbaiki. Kami akan membawa persoalan ini ke instansi terkait,” tegasnya.
Ia juga mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk turun langsung melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga tidak patuh terhadap regulasi pengupahan.
Menurutnya, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan usaha dan kesejahteraan pekerja.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT KAMI belum membuahkan hasil. Humas PT.KAMI Heri Lubis dilaporkan sedang sakit.
Bersambung.
(Sabar Sitanggang)


Komentar