DPRD Medan Soalkan Centre Point Baru 2 Kali Bayar PBB

Medan, bidikkasusnews.com - Terungkap di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Medan, Center Point ternyata baru dua kali membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemko Medan. Selama beroperasi, Center Point hanya membayar PBB di tahun 2013 dan 2017 saja.

"Kenapa hanya di tahun 2013 dan 2017 saja pihak Center Point membayar. Jadi pada tahun 2011, 2012, 2014, 2015 dan 2016 kenapa tidak dibayarkan," tanya Anggota Komisi III Abdul Rahman Nasution dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III M Afri Riski Lubis dengan pengelola Center Point serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, kemarin (14/1/2020).

Menjawab itu, Staf Legal PT Arga Citra Karisma (ACK) pengelola Center Poin Tika Rahayu memaparkan alasan pihaknya sehingga sampai saat ini baru dua kali membayar PBB. "Pada 2013 kita dapat putusan Mahkamah Agung (MA) yang inkrah dan telah dieksekusi, penyerahan dari negara ke kita. Maka kita lakukan pembayaran PBB, tapi nyatanya sepanjang itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum keluar. Akhirnya tahun 2017 kita koordinasi dengan Dispenda (BP2RD) Medan, bahwa kita satu-satunya yang berhak atas kepemilikan tanah itu. Dan sekali lagi IMB belum juga keluar," paparnya terkait pembayaran PBB tersebut.

Ditambahkannya, akibat kondisi yang dialami pihaknya, sejumlah tenan (pemilik toko) tidak menyelesaikan hak mereka bahkan memilih keluar dikarenakan tidak adanya kepastian yang dimiliki Center Point atas hal tersebut.

Sementara itu anggota Komisi III lainnya, Irwansyah meyakini Dispenda dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Kota Medan tidak akan berani menerbitkan IMB kepada Center Point karena masih dalam sengketa. "Mereka juga tahu, kalau IMB diterbitkan akan jadi masalah buat mereka," tukasnya.

Apalagi, tambahan ada permasalahan bahwa pihak PT ACK minta dilakukan pengukuran ulang terhadap luas tanah tempat berdirinya gedung itu. "Padahal, itu sudah disepakati, sehingga ditetapkan Rp.58 miliar pembayaran dikenakan untuk PBB-nya," sebutnya.

Untuk lebih jelasnya, Ketua Komisi III akhirnya memutuskan rapat kembali diagendakan pekan depan dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait pengurusan pajak kepada PT ACK. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami