PEMILIK SABU 1/4 gr BERHASIL DIRINGKUS JAJARAN POLSEK KUALUH HILIR

Labura, Bidikkasusnews.com - Polsek Kualuh Hilir dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Narkotika dalam rangka OPERASI ANTIK TOBA 2020 di Wilkum Polsek Kualuh Hilir, berhasil meringkus,Tindak Pidana Narkotika. CANDY EFENDY, (29th), pemilik Sabu 1/4 gr warga Jl. Ahmad Yani Kelurahan, Tanjung Leidong Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura, berhasil ditangkap pada Hari Jumat, (7/2/20 ) sekira pukul 17.00 WiB. di TKP Jln. Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Leidong Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura. 
     
Adapun Barang Bukti (BB) Yang ditemukan dalam penangkapan itu adalah Berupa: 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 1/4 gram.   
Hasil keterangan Press Rilis Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu Pada hari Jumat, tanggal 07 Pebruari 2020 sekira pukul 16.00 Wib, berawal dari informasi masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir dipimpin Kanit Reskrim IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Kel. Tanjung Leidong Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura. 

Disita barang bukti dari tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 1/4 gram.

Selanjutnya tersangka yg mengaku bernama CANDY EFENDY tsb dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna proses hukum. (Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami