Tangis Pecah di Rutan Singkil, Istri Bendahara Pembantu Panwaslih Subulussalam Teriak Minta Keadilan: Suami Saya Dizalimi!

‎Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Suasana haru menyelimuti Lapas Rutan Kelas IIB Aceh Singkil, Kamis (24/9). Tangis seorang perempuan bernama Sri Wahyuni pecah tak terbendung. Di balik jeruji besi, ia memohon keadilan untuk suaminya, yang kini harus mendekam sebagai pesakitan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 Panwaslih Kota Subulussalam.

‎Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Sri Wahyuni bersumpah atas nama Allah, suaminya tidak pernah menikmati sepeser pun uang negara yang dituduhkan.

‎"Demi Allah, saya bisa bersumpah seribu perak pun tidak ada suami saya makan uang itu. Jelas ada di dalam bukti-bukti rekening koran, termasuk keterangan saksi ahli. Suami saya tidak pernah makan sepeser pun dari duit itu," ujarnya lirih sambil menahan isak.

‎Diketahui, kasus yang menyeret ‎suaminya ini adalah dugaan korupsi dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam senilai Rp 4 Miliar untuk Pilkada 2024 yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Negeri Subulussalam. Sejumlah komisioner telah ditetapkan sebagai tersangka.

‎Namun ada kejanggalan besar yang dipertanyakan Sri Wahyuni. Mengapa hanya suaminya yang dipaksa menanggung beban pertanggungjawaban penuh?

‎"Bukankah di situ ada Ketua, ada 5 Komisioner dan Sekretariat? Suami saya cuma bendahara pembantu. Kenapa cuma kepada suami saya yang diberatkan, dibebankan semuanya?" tegasnya dengan nada protes.

‎Puncak kekecewaan keluarga ini adalah status Kepala Sekretariat Panwaslih yang disebut bernama Effendi. Pria tersebut hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tertangkap selama 8 bulan.

‎"Yang paling kami tidak bisa terima, Kepala Sekretariat itu, dia Effendi masih status DPO sudah 8 bulan belum ditangkap. Kurang lebih 1 miliar sekian dilarikan oleh pelaku lainnya. Tapi suami saya yang disuruh menanggung semuanya," ungkap Sri.

‎Sri Wahyuni mengaku keluarganya merasa benar-benar dizalimi. Sebagai rakyat kecil yang tidak punya kuasa, ia hanya bisa mengadu kepada hati nurani penegak hukum.

‎"Kami betul-betul dizalimi pak. Kami tidak punya siapa-siapa pak, tolong bu ya. Jangan-jangan suami saya yang menanggung semuanya atas perbuatan yang bukan diperbuatnya. Dia menanggung perbuatan yang dibuat orang yang tidak bertanggung jawab," lirihnya memohon.

‎Ia pun mempertanyakan vonis berat yang dijatuhkan kepada suaminya. Ia tak habis pikir, mengapa suaminya harus divonis 11 tahun penjara, sementara aktor utama yang membawa kabur uang ratusan juta hingga miliaran rupiah masih bebas berkeliaran.

‎Sri berharap aparat penegak hukum membuka mata lebih lebar, tidak hanya menghukum di level bawah, tetapi juga mengejar dan menangkap DPO yang menjadi aktor utama dalam kasus ini.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Subulussalam belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pencarian DPO tersebut" Tutupnya.

(Muklis)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami