20 Pelaku Ilegal Mining Diamankan Polda Sumbar

Padang, Bidkikkasusnews.Com - Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), mengamankan sebanyak 20 orang tersangka pelaku penambangan emas ilegal di Kabupaten Sijunjung. Mereka ditangkap di dua TKP, yaitu di Jorong Taratak Malintang, Kanagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. 

TKP pertama diamankan 10 orang dengan inisial Z (pengurus lapangan), AR (pengurus lokasi), WN (operator alat berat), RRS, TT, MZA, AR, YH, TK dan P pekerja. Lalu TKP kedua, inisial J (pengurus lapangan), AJ (operator alat berat), WW, LP, AW, M, BS, AO, SOS, dan FA sebagai pekerja.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Y. Yudhistira, MH dan Kasubbid Penmas AKBP Nurbaiti, Selasa (17/3/20) saat konferensi pers di Mapolda.

Disampaikan, penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 9 Maret 2020 sekira pukul 03.00 WIB. Barang bukti yang diamankan diantaranya 5 unit sepeda motor, 5 karpet sintetis, 5 derigen yang berisikan BBM solar dan premium, 16 unit handphone, 3 pompa air, 3 kontroler alat berat, 8 senter kepala, dan 1 mesin genset. “Tersangka melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun dan denda Rp. 10 milyar rupiah,” ungkapnya.

Menurut Kabid Humas Satake Bayu, sesuai instruksi Kapolda Sumbar akan melakukan hal yang sama apabila ditemukan di wilayah hukum Polda Sumbar dan akan menindak pelaku ilegal mining. Demikian. (djonf)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami